Pengedar Pil Koplo Diciduk Satreskoba Polres Serang

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Sambil minum kopi menunggu konsumen di samping warung Madura, MAS (20 tahun) pengedar pil koplo dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang.

Pengedar obat keras warga Taman Ciruas Permai, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ditangkap tidak jauh dari rumahnya, Kamis (1/2) dini hari.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan bahwa penangkapan pengedar pil koplo ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba.

“Warga curiga jika tersangka MAS melakukan bisnis narkoba. Karena mencurigakan, warga kemudian memberikan informasi kepada anggota kami,” ungkap Kapolres kepada Penabanten.com, Senin (5/2/2024).

Dari informasi tersebut, kata alumnus Akpol 2005, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan bergerak ke lokasi untuk pendalaman informasi.

Kamis sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka yang sedang nongkrong menunggu konsumen di samping warung kelontongan milik warga Madura langsung diamankan.

“Dalam penggeledahan badan tidak ditemukan narkoba, namun saat penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, ditemukan 605 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer dari atas lemari pakaian,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

Dalam pemeriksaan, tersangka MAS mengakui jika obat keras yang diamankan adalah miliknya. Barang haram tersebut diakui didapat dari AM (DPO ) di wilayah Jakarta Barat.

“Ngakunya beli dari AM di sekitaran Grogol tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah M Ikhsan.

Tersangka juga mengakui sekitar 4 bulan telah melakukan bisnis pil koplo. Remaja pengangguran ini terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk jajan sehari-hari.

“Tersangka mengaku sekitar 4 bulan menjual obat keras. MAS terpaksa menjual pil koplo karena nganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kasatresnarkoba.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka MAS dijerat Pasal 435 jo 436 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (Man)

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni Dampingi Kapolri Tinjau Bakti Kesehatan dan Donor Darah Hari Bhayangkara ke-79
Membanggakan!!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Even Dunia World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA
KPK Incar Bobby Nasation, LSM Lira Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Mengucapkan Selamat Memperingati 1 Muharram 1447-2025
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot
Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung jawab Pengelola Obvitnas
PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:52 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Dampingi Kapolri Tinjau Bakti Kesehatan dan Donor Darah Hari Bhayangkara ke-79

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:05 WIB

Membanggakan!!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Even Dunia World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:46 WIB

KPK Incar Bobby Nasation, LSM Lira Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:45 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Mengucapkan Selamat Memperingati 1 Muharram 1447-2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:36 WIB

Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:46 WIB

Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung jawab Pengelola Obvitnas

Senin, 23 Juni 2025 - 03:37 WIB

PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan

Berita Terbaru