Penabanten.com JAKARTA – Ungkapan no viral no justice, yang dalam terjemahan bahasa Indonesia adalah tidak viral tidak ada keadilan, tak hanya sekadar jargon semata, tetapi juga strategi untuk mendapatkan keadilan, itulah yang dikatakan Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Advokat Muhammad Faisal,SH.,MH., CPCLE.,CCL.,CPM angkat bicara, jika tidak menjadi perhatian publik, maka keadilan sulit didapat ” Ucapnya.
Mengutip terkait Viral Nya pemberitaan, yang salah satu nya berjudul: Kasus Pencabulan Anak di Polres Jaktim Dinilai Lamban, Orang Tua Korban Minta Keadilan.
Sebagai Advokat yang kritis terhadap ketidakadilan, Faisal, sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, oleh karena itu hal tersebut sebenarnya sangat miris dan memprihatinkan, saya pribadi berharap khususnya kepada pihak kepolisian agar secepatnya untuk mengamankan dan memproses pelaku.
Perlu untuk kita pahami bersama, salah satu prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.
Sebagai mana yang ditulis didalam pemberitaan oleh orang tua korban, kejahatan tersebut, menurutnya, pelaku sudah mengakui dan dirinya telah melaporkan perbuatan pelaku selama 7 Bulan, namun sampai saat ini saya sebagai orang tua dari anak saya yang menjadi korban dugaan Asusila, belum mendapatkan keadilan, yang mana pelaku masih bergentayangan di luar sana.
Kendati demikian terkait dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh pelaku dan terjadi di wilayah hukum Polrestro Jaktim Seyogianya penyidik secepat mungkin untuk bertindak cepat, jadi jangan sampai terkesan seolah lambat, seperti apa yang disampaikan oleh Ibu Korban.
Selanjutnya Advokat Muhammad Faisal.SH.,MH, yang tergabung di LawFirm DSW & Patner menjelaskan, bila mana akan terjadi Restoratif justice dikemudian hari, Faisal berpendapat tidak akan berlaku untuk kasus asusila seperti ini , perlu diketahui batasan restoratif justice adalah kasus ringan dengan persyaratan tertentu.
“Ini harus dipahami,kita mengacu pada regulasi yang ada. Kasus asusila dan kekerasan seksual mengacu pada undang-undang yang baru “Tutupnya.
(Ateng / Team)