Pengadilan Agama PandeglangSidang Perceraian Tanpa Bukti, Indra Nilai Buku Nikah Cacat Hukum

- Penulis

Selasa, 4 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comPandgelang, Sidang perceraian di Pengadilan Agama Pandeglang, antara penggugat Mimi Mulyani dan tergugat Bambang Soesanto memasuki tahap pembuktian. Ada kejanggalan pada proses terbitnya buku kutipan akta pernikahan dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, tergugat tidak pernah membuat surat pernikahannya dengan penggugat.

Hal itu diungkapkan Indra Gunawan SH dari Kantor Fachrul Ulum & Partner, kuasa hukum Bambang Soesanto. Dikatakannya, sidang tadi pihaknya menghadirkan dua saksi ahli tekait keabsahan buku nikah, saksi ahli mengatakan, ketika orang mau nikah butuh surat pengantar nikah dan surat pengantar tersebut dikeluarkan oleh kelurahan tempat tinggal Bambang atau sesuai dengan KTPnya.

“Disini saya tekankan bahwa saudara bambang tinggal dan berdomisili di Cengkareng pada tahun 2008, maka yang berhak membuat surat pengantar nikah adalah Kelurahan Cengkareng Jakarta Barat, dan kita dari kuasa hukum pak Bambang sudah mengkroscek atau memperoleh keterangan dari Kelurahan Cengkareng intinya tidak pernah menerbitkan surat pengantar nikah dan tadi saksi ahli kita mengatakan bila tidak ada surat pengantar nikah, maka pernikahan tersebut harus batal demi hukum dan buku nikah tersebut cacat hukum” jelas Indra kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Agama Pandeglang, Kamis (29/4/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua saksi ahli mengatakan, lanjut Indra, bahwa seorang mualaf menikah secara islam itu wajib disertakan bukti piagam keislamannya untuk diajukan kepada KUA, setiap KUA tidak berhak atau tidak boleh mengeluarkan buku nikah tanpa ada piagam tersebut.

“Nah dari awal persidangan sampai dengan hari ini, saksi-saksi dari lawan tidak bisa menghadirkan piagam mualaf tersebut, sehingga patut diduga seperti yang kita laporkan ke Polda Banten, adanya pemalsuan ke dalam data otentik oleh karena itu kita melaporkan saudara Mimi ke Polda Banten,” tegasnya.

Menurutnya, jika Majelis Hakim lebih bijak dan cermat menelaah bukti-bukti yang disajikan, seharusnya Majelis Hakim memberikan putusan Niet Onvankelijk Verklaart (NO) tidak dapat diterima gugatannya, karena adanya alasan yang dibenarkan oleh hukum atau tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

“Karena penggugat tidak bisa membuktikan, pertama yaitu masalah keislamam saudara Bambang dengan piagam islam tersebut, kedua yaitu KUA yang menerbitkan buku nikah tersebut cacat hukum, maka oleh karena itu selayaknya majelis hakim memutuskan untuk NO, kecuali majelis hakim berpendapat lain kita akan banding,” pungkasnya.

Sementara, Humas Pengadilan Agama, Agus Sanwani Arif mengatakan, kalau terkait masalah perkara yang sedang berjalan kewenangan majelis hakim karena sudah diranah persidangan dan sidang kali ini masuk tahap pembuktian.

“Memang ada perkara yang masuk atas nama penggugat Mimi Mulyani kemudian tergugat Bambang Soesanto, sampai sekarang menurut majelis hakim persidangan masih berjalan, masih tahap pembuktian keterangan saksi ahli. Sidang untuk tahap selanjut kesimpulan diagendakan tanggal 6 Mei 2021,” jelasnya.

Agus menerangkan, dari awal perkara E-Litigasi, jadi untuk kesimpulan itu cukup dengan mengirimkam melalui elektronik kesimpulannya, Baik tertulis dari pihak penggugat dan tergugat nanti mengirimkannya E-Court namanya, jadi tak perlu datang kesini.

“Dihadirkan di pengadilan untuk perkara E-Litigasi, itu hanya ketika pembuktian. dari awal mendaftar sampai hakim menjawab melalui elektronik,” ujarnya.

Terkait pihak penggugat tidak bisa menghadirkan barang bukti surat pengantar dari kelurahan Cengkareng Jakarta Barat dan piagam keislaman tergugat yang notabene beragama non muslim serta dugaan manipulasi data sudah dilaporkan ke Polda Banten, menurut Agus, masalah persidangan itu wewenang majelis hakim, bukan wewenangan dirinya.

“Untuk terkait masalah persidangan itu bukan kewenangan kami, itu memang murni di majelis hakim, entah atau bagaimana-bagaimana kewenangan mereka majelis hakim. Saya tidak tahu nanti bagaimana hasil putusannya, itu semuanya kewenangan di majelis hakim, yang jelas masalahnya masih berjalan,” tandasnya. (red)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru

Gubernur Banten

Relawan Pos Pengamanan Lebaran Dapat Apresiasi Gubernur Andra Soni

Selasa, 24 Mar 2026 - 04:40 WIB