Penabanten.com –Tangerang, Forum Komunikasi Masyarakat,Tokoh Sukamulya (Fortomulya) menolak keras rencana penunjukan lokasi pengadaan sekolahan SMAN 30 Kabupaten Tangerang, yang di Kampung Pabuaran Rt.004/002 Desa Merak Kecamatan Sukamulya.(19/05/2021)
Menurut keterangan Kyai H. Djasmaryadi, selaku tokoh Ulama serta Pemrakarsa awal keinginan adanya SMAN 30 di Kecamatan Sukamulya, menjelaskan, “Semestinya persoalan proses pengadaan lahan untuk SMAN 30 atau fasilitas umum itu mengacu pada aturan dalam UU Nomer : 2 tahun 2012 dan di tambah lagi dengan peraturan Permendiknas Nomer : 24 tahun 2007 tentang Standarisasi penentuan lokasi lahan untuk pembangunan gedung sekolah,” jelasnya
“Saya yakin ini hanya akal – akalan oknum “Makelar calo tanah yang ingin mengeruk keuntungan pribadi dan golongannya saja,”terangnya
“Jelas ini menabrak aturan, Saya menduga aturan itu tidak dilakukan dengan benar oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Karena awalnya usulan yang di usulkan oleh pihak Pemerintah Kecamatan Sukamulya dan disepati oleh sejumlah tokoh yang mengetahui situasi dan kondisi di wilayahnya namun tidak di anggap,”tuturnya.
“Kini lokasi yang di duga di munculkan terindikasi dimainkan para broker atau “Makelar” bersama oknum Anggota Dewan Provinsi Banten,” ungkapnya.
Namun jika memang pemerintah tetap akan memaksakan rencana pembayaran dan pembangunan SMAN 30 di lokasi tersebut, “Kami atas nama tokoh masyarakat Kecamatan Sukamulya menolak keras dan kurang setuju tentang rencana pengadaan dan pembangunan SMA Negeri 30 dititik tersebut,” terangnya
Menurutnya, dengan alasan :
1) Tanah tersebut berada di perkampungan yang jauh dari akses jalan raya, sudah pasti jauh dari mobil angkutan umum (red. KJU/Angkot)
2) Lokasi tersebut tidak pernah di usulkan oleh Komite sekolah yang terdahulu (red.Durahman dan Camat terdahulu, sebelum Dra.Yati Nurulhayat, M.Si)
3) Kepatutan dan kepantasan harus menjadi prioritas nomer satu.
Memang bagi masyarakat khususnya orang tua siswa sangat mendukung sekali program Pemerintah atas rencana pengadaan dan pembangunan Gedung SMA.N 30 Sukamulya, namun alangkah baiknya melihat dan mengedapankan azas keterbukaan dan keseimbangan wilayah dalam menentukan lokasinya,”tegasnya
“Kasian, jika orang tua siswa harus pula terbebani ongkos per harinya, akibat tidak adanya transportasi umum,”ucapnya
Memang jika mengacu pada aturan, kewenangan penunjukan lokasi adalah dari PPTK Dindik Provinsi Banten, berdasarkan usulan dari bawah, sedangkan mekanisme yang benar adalah sekolah yang mengajukan usulan tersebut dan meminta rekomendasi dari Kecamatan setempat,” terang H.Djasmaryadi
Artinya kami ingin lokasi sekolah tersebut tidak jauh dari jalan utama supaya anak kami tidak mengeluarkan ongkos banyak serta mudah dijangkau, cukup dengan transportasi umum (red.Angkot),” jelasnya
Ingat, jika pihak terkait atau Dinas salah menempatkannya, akan berakibat fatal dan kami disini sebagai wali murid mungkin yang akan keberatan, dan jika dibiarkan persoalan ini berlarut – larut, jelas ini ada indikasi sebuah kepentingan politik,” tutupnya
Seperti diketahui bersama penunjukan lokasi tersebut diduga sarat kepentingan dan tidak sesuai dengan usulan awal hasil musyawarah bersama yang telah disetujui oleh Dua Camat terdahulu
Hal yang sama juga disampaikan, Sekertaris Fortomulya (Forum Komunikasi Masyarakat dan Tokoh Sukamulya) Muhamad Husen, saat ditemui awak media
“Kami selaku tokoh Perwakilan masyarakat dan Pemuda Kecamatan Sukamulya, sangat mendukung program pembangunan tersebut, namun kami juga menolak dan wajib memberikan masukan serta Informasi kepada Publik, sebagaimana diamanatkan pada Pasal 57 Undang – undang Nomer : 02 Tahun 2012 Tentang : Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan umum,”terangnya
Bahkan hal itu dengan jelas tertuang pada Visi dan Misi Gubernur Banten yang salah satunya adalah : Mendekatkan Pendidikan pada Masyarakat,” jelasnya ( Riska//Red/Tim)