Gambar Ilustrasi
Penabanten.com, Lebak – Aktivitas penambangan batu bara ilegal di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyana, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, menelan korban jiwa.
Seorang penambang bernama Uci, warga Desa Cidahu, meninggal dunia akibat tersengat listrik pada 31 Juli 2025. Uci tersetrum saat sedang bekerja di salah satu lubang tambang yang diduga milik Uming.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden ini kembali memunculkan dugaan kuat adanya aliran listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang digunakan untuk menunjang kegiatan penambangan ilegal. Namun, hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi yang jelas dari pihak PLN. Yang terjadi justru saling lempar tanggung jawab antarunit.
Saat dikonfirmasi pada 22 Juli 2025, Ikbar Nugraha dari bagian umum, keuangan, dan komunikasi UP3 Banten menyatakan bahwa pihaknya tidak berwenang memberikan keterangan lebih lanjut dan meminta agar klarifikasi diajukan ke UID Banten.
Setelah insiden maut terjadi, tanggapan dari UP3 Banten melalui Maman dari bagian umum pun hanya singkat: “Terima kasih atas infonya, nanti akan kami sampaikan ke pimpinan.” Respon ini memperkuat kesan bahwa pihak PLN terkesan enggan memberikan penjelasan yang transparan terkait dugaan pasokan listrik untuk tambang ilegal.