Pemkab Tangerang Siap Berlakukan PPKM Darurat

- Penulis

Jumat, 2 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Pemerintah Pusat menetapkan PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3 s.d 20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan COVID-19.

Kabupaten Tangerang termasuk daerah yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai daerah zona merah penyebaran pandemi COVID-19.

Atas keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang siap laksanakan PPKM darurat, hal itu dikatakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar setelah melakukan rapat terbatas nasional secara virtual di Pendopo Bupati Tangerang Jalan Kisamaun No.1 Kota Tangerang. Kamis, (1/7/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita akan mempersiapkan instruksitersebut, mulai dari menyiapkan personil, hingga aturan yang jelas, mengenai PPKM Darurat ini” ucap Bupati Zaki.

Lanjut Bupati Zaki, kita akan mempersiapkan dengan semua elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan juga yang lainnya agar ikut serta bersama-sama mensosialisasikan PPKM darurat, dan membantu masyarakat dalam memberlakukan kegiatan PPKM darurat.

“Ketika diberlakukan PPKM darurat, semua elemen membantu dan ikut serta dalam pemberlakuan PPKM darurat ini, termasuk dalam hal ini teknis bagaimana penyaluran sembako. Ini hasil dari rapat Forkopimda hari ini,” jelas Bupati Zaki.

Pemberlakuan PPKM darurat ini dilakukan lebih ditekankan pada pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk aktifitas industri baik esensial maupun non esensial begitu juga dengan perkantoran.

“Jadi nanti kita juga akan membicarakan tindakan-tindakan hukum lainnya, lebih kepada membuat efek jera masyarakat,” tutup Bupati. Rilis/ End/ Ris

Berita Terakait

Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang
Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!
pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang
Wabup Intan Dorong Pengusaha dan Pengembang Implementasikan Program EPR
Bupati Tangerang Minta Semua Pihak Dukung Posyandu Perluas Cakupan Layanan Yang Berkualitas
Wabup Intan Buka Sekolah Gender Angkatan II Tahun 2026
DPRD yang Mengevaluasi Kinerja Pemkab Tangerang Setiap Triwulan, Mahasiswa: Kalau Eksekutif Rapor Merah, Lalu Legislatifnya Rapor Apa?
Tinjau Progres Renovasi RTLH, Wabup Intan Tekankan Pentingnya Hunian Sehat dan Nyaman

Berita Terakait

Senin, 2 Maret 2026 - 21:01 WIB

Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:28 WIB

pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:25 WIB

Wabup Intan Dorong Pengusaha dan Pengembang Implementasikan Program EPR

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:23 WIB

Bupati Tangerang Minta Semua Pihak Dukung Posyandu Perluas Cakupan Layanan Yang Berkualitas

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:12 WIB

Wabup Intan Buka Sekolah Gender Angkatan II Tahun 2026

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:12 WIB

DPRD yang Mengevaluasi Kinerja Pemkab Tangerang Setiap Triwulan, Mahasiswa: Kalau Eksekutif Rapor Merah, Lalu Legislatifnya Rapor Apa?

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:40 WIB

Tinjau Progres Renovasi RTLH, Wabup Intan Tekankan Pentingnya Hunian Sehat dan Nyaman

Berita Terabru