Pemkab Tangerang Batasi Jam Operasional Tempat Usaha

- Penulis

Selasa, 22 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Penabanten.comTangerang, Bupati Tangerang keluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi pembatasan jam operasional tempat usaha di Kabupaten Tangerang yang mulai diberlakukan pada tanggal 18 Juni hingga 2 Juli 2021.

Surat Edaran tersebut bernomor: 443.2/2236-Bag.Um/2021 Tentang Pembatasan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Bioskop, Arena Bermain Anak, Tempat Wisata, Toko Modern, Pertokoan, Rumah Makan dan sejenisnya serta penutupan Wisata Pantai Pasir Putih (PIK 2) Dadap Kosambi di Kabupaten Tangerang.

Adapun ketentuan yang disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang adalah hal-hal sebagai berikut :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Jam operasional Pusat Perbelanjaan (mall), Bioskop, Arena Bermain Anak, Pertokoan, Pedagang Kaki Lima dan sejenisnya dibatasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB dan untuk Rumah Makan/Restoran/Kafe/Coffee Shop/Kedai Makan/Warung Makan, Tempat Wisata dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB serta wajib menerapkan protokol kesehatan.
  2. Pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh perseratus) dari total kapasitas tempat/ruangan atau fasilitas umum dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  3. Penutupan lokasi Wisata Pantai Pasir Putih (PIK 2) Dadap Kosambi, Kabupaten Tangerang.
  4. Pada saat Edaran Bupati ini mulai berlaku, Surat Edaran Bupati Nomor 443.2/ 1694-Bag.Huk tentang Perubahan Pelaksanaan Kegiatan Usaha di bidang Pariwisata dalam kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tangerang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  5. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021 sampai dengan tanggal 2 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan serta dapat diperpanjang jika masih terdapat peningkatan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Imbauan pun tetap diserukan agar masyarakat selalu memperhatikan protokol kesehatan dengan menerapkan 4M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan).

(Ris)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru