Pemkab Serang Terapkan Social Distancing Bidang Pendidikan

Senin, 16 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus merespons atas mewabahnya virus corona atau covid-19. Pada bidang pendidikan, dilakukan kebijakan social distancing untuk para siswa, tetapi tetap ditekankan terjadi pembelajaran efektif.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya mengatakan, kegiatan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, dan satuan penddikan non formal, negeri dan swasta di wilayah Kabupaten Serang dialihkan menjadi kegiatan pembelajaran di rumah. “Terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 28 Maret 2020,” ujar Asep melalui siaran pers, Senin (16/3/2020).

Kata Asep, kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di rumah dilakukan melalui kegiatan pembelajaran online. Kemudian dilakukan penugasan terstruktur yang diberikan kepada siswa. “Penugasan harus dilaporkan oleh siswa kepada para guru,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, diambil juga kebijakan menunda atau membatalkan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau kegiatan di luar satuan pendidikan, seperti studi tur, outing class, berkembah, lomba-lomba, pentas seni, KSN, KOSN, FLS2N, dan lain-lain. “Ujian sekolah untuk jenjang SMP tetap dilaksanakan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Terkait pendidikan dan tenaga kependidikan, mulai dari dari kepala sekolah, guru, hingga operator sekolah tetap melaksanakan tugas setiap hari sesuai jam kerja. “Harus memastikan pembelajaran peserta didik di rumah berjalan efektif,” ujarnya.

Kepala sekolah wajib menginformasikan kepada orang tua peserta didik untuk tidak mengizinkan putra-putrinya melaksanakan kegiatan yang tidak berhubungan dengan tugas belajar pengganti yang diberikan satuan pendidikan. “Atas kebijakan pengalihan pembelajaran ke rumah, tidak boleh dimanfaatkan orang tua dan siswa untuk berlibur atau rekreasi,” ujarnya.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Dindikbud harus memastikan proses pembelajaran di rumah berjalan efektif. “Kepala dinas harus menugaskan pengawas satuan pendidikan dan penilik untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap satuan pendidikan yang menjadi binaannya,” ujarnya.(Red)

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni Luncurkan Program Sekolah Swasta Gratis, Peluncuran Sosialisasi SPMB dan Penerapan BLUD di SMKN 3 Tangerang
Dukungan Muhammad Ilham dan Alfa Syahputra pada Survei Lanjutan Program Penataan Kumuh Danau Dipo Tahun 2025
Bupati Tangerang Tangerang Agro Festival Dorong Inovasi Pertanian dan Kemandirian Pangan
Wabup Intan Kawal Dan Dukung Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa Jadi Juara Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Banten
Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Terpadu untuk Atasi Premanisme
Rusak, Wabup Serang Najib Hamas Tinjau Jembatan Cikambuy
Gubernur Banten Andra Soni Buka Lomba Kompetensi Indonesia ke-24 SMK dan FLS3N-PDBK 2025 Provinsi Banten
Bupati Ratu Zakiyah Deklarasi Satgas Pungli Ketenagakerjaan di Kabupaten Serang

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:52

Gubernur Banten Andra Soni Luncurkan Program Sekolah Swasta Gratis, Peluncuran Sosialisasi SPMB dan Penerapan BLUD di SMKN 3 Tangerang

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:45

Dukungan Muhammad Ilham dan Alfa Syahputra pada Survei Lanjutan Program Penataan Kumuh Danau Dipo Tahun 2025

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:58

Bupati Tangerang Tangerang Agro Festival Dorong Inovasi Pertanian dan Kemandirian Pangan

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:33

Wabup Intan Kawal Dan Dukung Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa Jadi Juara Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Banten

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:55

Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Terpadu untuk Atasi Premanisme

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:53

Rusak, Wabup Serang Najib Hamas Tinjau Jembatan Cikambuy

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:09

Gubernur Banten Andra Soni Buka Lomba Kompetensi Indonesia ke-24 SMK dan FLS3N-PDBK 2025 Provinsi Banten

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:09

Bupati Ratu Zakiyah Deklarasi Satgas Pungli Ketenagakerjaan di Kabupaten Serang

Berita Terbaru