Pemkab Serang Mulai Distribusikan Bantuan Sembako

- Penulis

Kamis, 23 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengintruksikan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang untuk menurunkan bantuan sembako bagi korban terdampak ekonomi virus corona atau covid-19. Bantuan tersebut merupakan tahap pertama yang diprioritaskan untuk anak yatim, lansia, dan dhuafa.

“Distribusi bantuan ini merupakan tahap pertama, untuk kebutuhan Ramadan. Insya Allah bertahap. Tahap pertama ini, diberikan kepada warga paling prioritas, lansia, anak yatim, dan dhuafa,” kata Tatu, Kamis (23/4/2020).

Menurut Tatu, bantuan untuk masyarakat tidak hanya diberikan oleh Pemkab Serang, juga pemerintah pusat dan provinsi. Untuk pusat, yang baru disalurkan berupa kartu keluarga sejahtera dan program keluarga harapan (PKH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Pemprov Banten direncanakan, berupa uang tunai. “Sementara Pemkab Serang akan fokus pada bantuan sembako. Diperuntukan bagi warga yang terdampak, tetapi belum mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi,” ujar Tatu.

Tatu menegaskan, data calon penerima bantuan memuat nama, alamat, dan menyertakan kartu keluarga. Tidak boleh ada keluarga yang mendapat bantuan ganda. “Kami tidak ingin ada tumpang tindih bantuan. Jadi satu keluarga, satu jenis bantuan. Agar bantuan merata dan semua yang membutuhkan menerima,” ujar Tatu.

Kepala Dinsos Kabupaten Serang A Saepudin mengatakan, bantuan tahap pertama berasal dari sumbangan 18 perusahaan Kabupaten Serang, BPR Serang, dan Pemkab Serang, dan sejumlah donatur. “Masyarakat yang membutuhkan tentu banyak. Namun Alhamdulillah, tahap pertama kita luncurkan,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Carenang Samsuri mengatakan, distribusi bantuan dilakukan melalui mekanisme berjenjang. Pertama, beras akan didistribusikan ke setiap pemerintah desa. Nanti kita bersama tim menyebar sesuai dengan data yang ada. Sistemnya kita berikan langsung ke rumah penerima atau door to door,” ujarnya saat mengambil paket bantuan di Dinsos Kabupaten Serang.(Red)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru