Penabanten.com, Serang, – Kamis (22/10/2020). Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Banten menyerahkan Aset Bangunan Milik Negara yang telah selesai dibangun oleh Pemerintah Kota Serang.
Penyerahan Aset Barang Milik Negara tersebut berupa Instalasi pengelolaan air limbah di Puri Regency Kelurahan Banjar Agung Kecamatan Cipocok Jaya, renovasi sekolah dasar pasir huni Kelurahan Pancalaksana Kecamatan Curug, dan adapun Aset Barang Milik Negara yang akan diserahkan berupa peningkatan kualitas permukiman kumuh di kawasan Banten Lama berupa pembangunan instalasi pengolahan air bersih.
Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Serang Syafrudin didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin beserta Jajarannya, Wali Kota Serang Syafrudin menjelaskan bahwa, Penyerahan Aset ini akan dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah Kota Serang.
“Setelah penyerahan ini selanjutnya itu menjadi kewajiban Pemerintah Kota Serang, jadi setelah diserahkan oleh Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Banten selanjutnya akan kami pergunakan Insya Allah bermanfaat bagi masyarakat Kota Serang,” Ucap Wali Kota Serang Syafrudin kepada awak media.
Selanjutnya, Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Banten Rojali Indra Saputra menambahkan bahwa penyerahan bangunan tersebut sudah dibangun Kementerian PUPR RI sejak 2010 hingga saat ini.
“Khusus hari ini ada empat poin yang kami yang secara garis besar kami serahkan ke Pemerintah Kota Serang, karena memang ada mekanisme penyerahan serah terima BAMN ini butuh waktu dan administrasi yang sudah siap,” Ucapnya.
Sumber FB Pemkot Serang