Pemerintah Gencarkan Tindak Tegas Penyelewengan Solar Subsidi, Soroti Ancaman Terhadap Jurnalis dan Oknum SPBU

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Penabanten.com, Opini – Pemerintah Pusat menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi berjalan tepat sasaran, khususnya bagi sektor pertanian, melalui koordinasi intensif dengan Dinas Pertanian dan pengawasan ketat oleh BPH Migas.
Di tengah upaya ini, praktik ilegal oleh “pemain solar” terbukti masih marak dan bergeming, mengindikasikan adanya kelemahan sistemik yang harus segera diperbaiki.

Jika penyelewengan masih marak, bisa diindikasikan bahwa pengawasan di lapangan belum efektif atau lemah. dugaan oknum di dalam lembaga pengawas yang sengaja membiarkan praktik ilegal demi keuntungan pribadi dan dugaan pembiaran atau perlindungan oleh oknum penegak hukum terhadap jaringan mafia solar,

Maraknya penyelewengan solar subsidi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan yang dijalankan. Hal ini mengindikasikan adanya kelemahan sistemik dalam rantai distribusi atau dugaan ketidakseriusan penindakan di lapangan, yang memungkinkan ‘pemain solar’ terus beroperasi tanpa efek jera.”

“Kelemahan terbesar dalam pengawasan saat ini terletak pada dugaan keterlibatan oknum di tingkat penyalur resmi, yakni SPBU. Praktik ‘permainan solar’ tidak mungkin berjalan mulus tanpa adanya pembiaran atau bahkan kolusi dari pihak SPBU yang memfasilitasi pengisian berulang (pelangsiran) atau penjualan kepada pihak tidak berhak demi meraup keuntungan ilegal. Hal ini secara langsung merusak upaya Pemerintah memastikan Solar Subsidi jatuh ke tangan petani dan masyarakat yang membutuhkan.”

Pemerintah mengingatkan bahwa praktik ini merupakan tindak pidana serius yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Sanksi administratif berat, termasuk pemutusan hubungan usaha, juga mengancam SPBU yang terlibat.

Kuatnya jaringan mafia solar ini terlihat dari adanya laporan mengenai intimidasi hingga upaya kriminalisasi terhadap jurnalis yang berusaha membongkar praktik penyelewengan di lapangan. Realitas ini menunjukkan bahwa mafia tidak hanya merusak keuangan negara dan hak rakyat, tetapi juga berani mengancam pilar demokrasi.

Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk tidak hanya menindak pelaku penyelewengan, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal kepada jurnalis yang menjalankan tugas investigasi sesuai Undang-Undang Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:45 WIB

Pemerintah Gencarkan Tindak Tegas Penyelewengan Solar Subsidi, Soroti Ancaman Terhadap Jurnalis dan Oknum SPBU

Berita Terbaru