Pemda Menunggu Peppres Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Jumat, 6 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Pemerintah Daerah menunggu Keluarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Hal tersebut di sampaikan dalam rapat secara virtual terkait tindak lanjut rapat terbatas Perkembangan PSEL bersama pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kementerian Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

PSEL merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi volume sampah secara signifikan melalui Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah Kabupaten/Kota membutuhkan Keppres tentang percepatan PSEL,sebagai Payung hukum pelaksanaan di Daerah,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Jumat (6/11/2020).

Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri telah memiliki lahan TPA di Jatiwaringin Kecamatan Mauk, begitu juga anggaran dan komitmen semua sudah ada, dan termasuk peraturan peraturan daerahnya tinggal asistensi dari Kementerian Menko Maritim dan pemerintah pusat.

Lanjut Bupati yang mengikuti acara tersebu secara virtual di Ruang Kerjanya, Semua yang terlibat di sini untuk melaksanakan program proses lelang dan juga program pembangunannya.

“Untuk energi atau listrik yang dihasilkan sebetulnya adalah pemusnahan sampahnya yang menjadi prioritas kami, untuk energi memang harus segera diputuskan apakah bisa dijual tanpa harus melalui PLN ini juga memungkinkan dan sangat menarik bagi investor,” terangnya.

Menurutnya, Kalau seandainya ini dimungkinkan tidak wajib dan tidak harus menjual listrik ke PLN ini bisa menjadi suatu daya tarik yang luar biasa bagi investor.

Kalau hasil PSEL ditampung di PLN akan membebani PLN dan kapasitas listrik Jawa Barat Banten sudah terpenuhi jadi mereka (PLN) tidak lagi wajib menampung listrik yang dihasilkan dari sampah.

Sementara itu, Basilio Dias Arajuo dari Kementerian Kemaritiman dan Investasi mengatakan upaya pemerintah untuk mengurangi volume sampah secara signifikan melalui Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

“Dalam Perpres diatur bahwa setelah pengelola sampah dan pengembang PLTSa ditetapkan, maka Gubernur dan Walikota mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik PLTSa oleh PT PLN,” ujar Basilio Dias Arajuo ( Riska)

(IKP Diskominfo Kab. Tangerang)

Berita Terkait

Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang
Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025
Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah
DPKP Kabupaten Tangerang Cek Kualitas Bantuan Pangan Beras di Bulan Oktober dan November 2025, Hasilnya Beras Layak dikonsumsi
Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Berserta Setiap Dan Jaajran mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke 393
HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Bupati Tangerang Minta Para Pegawai Jadikan HUT Ke-393 Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:15 WIB

Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:47 WIB

Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:42 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:45 WIB

DPKP Kabupaten Tangerang Cek Kualitas Bantuan Pangan Beras di Bulan Oktober dan November 2025, Hasilnya Beras Layak dikonsumsi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:04 WIB

Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Berserta Setiap Dan Jaajran mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke 393

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:41 WIB

HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Bupati Tangerang Minta Para Pegawai Jadikan HUT Ke-393 Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian

Berita Terbaru