Penabanten.com, Serang – Menjelang pergantian tahun baru. Pemerintah Kabupaten Serang melaksanakan operasi yustisi untuk mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 pada 29 Kecamatan dan lokalisasi pariwisata khususnya Kecamatan Anyer – Cinangkal. Kamis, 31-12-2020
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang. menindak lanjuti Surat Perintah no. 800/3713/BPBD/2020 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) covid 19 agar OPD untuk melaksanakan operasi yustisi di setiap Kecamatan dengan melibatkan BPBD, Dishub, Polsek, Koramil, PMI, Kecamatan dan Puskesmas selama 2 hari, Kamis 31-12-2020 dan Jum’at 1 Januari 2021.
Camat Kopo Tenda Subakti selaku Ketua Satgas Covid 19 Kecamatan Kopo dalam sambutan apel pelaksanaan operasi yustisi menyampaikan kepada petugas agar melaksanakan kegiatan ini mengedepan pendekatan ramah tamah, memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memahami tentang kesehatan dengan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Kegiatan hari pertama gelar Oprasi Yustisi di lokasi pintu gerbang perumahan Citra Maja Raya (CMR) mengingat wilayah ini sebagai pintu masuk dari Jakarta, Tangerang, Rangkas dan Serang. operasi yustisi di utamakan bagi pengguna jalan yang tidak pakai masker untuk diberikan pemahaman agar tetap memakai masker juga diberikan masker secara gratis. tegas Tenda
Di lapangan, masih banyak pengguna jalan yang masih melanggar dan tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak menggunakan masker.
Melalui kegiatan ini Sutisna BPBD Kabupaten Serang mengatakan, kegiatan rutin yang di lakukan di 29 Kecamatan se Kabupaten Serang dan instansi lainnya sebagai Satgas Covid-19, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, untuk mematuhi protokol kesehatan dan lebih menyadarinya. melalui dengan memberikan pemahaman dan penjelasan serta diberikan masker dan pasangkan langsung ke masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan fungsinya masker, cuci tangan karena merupakan prokes untuk memutus mata rantai pencegahan tertularannya cobid 19. Pungkas, Sutisna
Haris Ranau