Pembunuh Gadis Baduy Berhasil Ditangkap Anggota Polda Banten

- Penulis

Kamis, 5 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.Com, Serang – beberapa minggu lalu masyarakat dihebohkan dengan adanya penemuan mayat di semak-semak, di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Setelah ditelusuri oleh Tim gabungan Polres Lebak dan Polda Banten, ternyata mayat tersebut adalah korban yang dijadikan tumbal untuk pesugihan.

Baca juga : Gelar Press Conference Polda Banten Ungkap Kasus Ranmor Hasil Ops Jaran Kalimaya 2019

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hak tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Lebak, AKBP Dani, saat ditemui di Mapolda Banten, Kamis, (05/08/2019).

Dani menjelaskan bahwa, bermula dari pelaku yang berinisial O bermimpi jika dirinya ingin sukses harus korbankan seseorang untuk jadi tumbal.

Dari bisikan tersebut, O mencari korban. Kemudian O berfikir untuk Asih yang menjadi korban, karena Asih gampang untuk diajak.

Kemudian Asih diajak oleh O untuk menghadiri acara ulang tahun, lalu
Korban ijin kepada orang tua untuk tidak bekerja.

“Korban sempat foto selfi dengan pelaku di dalam mobil, dan di share ke group Whatsapp Sekolah Dasar (SD). Disitulah teman-temanya tau bahwa korban berada dengan pelaku,” ujarnya.

Lanjut Dani, O pergi meninggalkan kontrakannya, dan W (Pembunuh Asih) masuk kedalam kontrakan untuk melakulan pembekapan dan pemerkosaan.

“Saat diperkosa korban berontak, pelaku langsung melakukan pembunuhan. Setelah korban meninggal langsung menghubungi O untuk mengangkat korban kedalam mobil dan membuangnya di wilayah Maja,” lanjutnya.

Beberapa hari kemudian, Polres Lebak dan Polda Banten menelusuri untuk mengetahui keberadaan kedua pelaku tersebut.

“Setelah kita telusuri, ternyata pelaku hendak mendaki di salah satu gunung di Cilacap Jakarta Barat tempat dimana pelaku bersemedi,” ujarnya.

“Mengetahui informasi tersebut kami langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan penangkapan, dan pelaku berhasil ditangkap saat hendak mendaki,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 338, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup.(Red)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru