Penabanten.com Tangerang – Temukan pembuangan limbah yang di duga limbah B3 di kampung Ribut desa rancalabu kecamatan kemiri. Ada beberapa limbah berbentuk limbah B3 dan bermacam macam. salah satunya ada minyak baby semacam lem sudah terbentuk kristal, lumpur warna putih dan lumpur warna hitam yang sudah mengeras berbau tak sedap.
Di saat awak media purna polri dan penabanten.com infestigasi kelokasi yang di duga di lokasi tersebut banyak limbah B3 dari bahan bahan kimia, namun setelah datang kelokasi Ternyata betul adanya dugaan limbah B3. limbah tersebut sangat bau menyengat dan tidak sedap. dan tepatnya lagi kenapa limbah B3 tersebut di buang di tanah mengairan.
Seharusnya limbah B3 tersebut di musnahakan oleh mesin insineator penggilingan sampah dan limbah B3, namun limbah tersebut di Tumpuk di pinggir jalan raya kukun cadas kampung ribut desa Rancalabu kecamatan kemiri kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selasa tanggal 8 september 2020. warga setempat inisial MA mengatakan memang minggu lalu sering yang buang limbah ke situh pak, bahkan mobilnya beda beda ada yang pake mobil puso ada juga pake mobil bok, dia buangya di malam hari sekitar jam 2 malam, saya sebagai warga kemiri tidak setuju adanya pembuangan limbah yang baunya tak sedap, itu kalau malam nurunin limbahnya baunya sangat menyengat minta ampun bikin pusing kepala. kadang saya mau tegur takut karna saya mah orang kecil rakyat biasa. Seharusnya orang pemerintah daerah maupun pusat. TNI POLRI, bersikap tegas dan Kasih tau kepada pengusaha limbah yang berbau supaya pihak pengusaha buang limbahnya jangan sembarangan, Karna ini dampaknya negatif ke masrkat kemiri. Harapan saya kedepanya orang pemerintah itu kasih tegoran yang tegas kepada seluruh pengusaha limbah yang bau ini supaya jauh dari pemukiman Warga, dan saya meminta kepada selluruh warga yang ada di tangerang Apa bila mana ada yang membuang limbah yang di duga limbah B3, buang sembarangan segera setop atau segera laporkan kepada pihak yang berwajib, karena limbah B3 tersebut dampak ke lingkungan akan negatif.” Ungkap, MA.
Halsenada warga kampung ribut inisial RM mengatakan iya pak limbah ituh meskipun di sebrang jembatan tapi baunya nyampe sinih apalagi anginnya arah dari sana itu baunya minta ampun sampai saya kalau mu makan tercium bau limbah yang ada di sebrang jembatan, saya sampai ngga jadi makan.” kata RM.
Harapan hasil investigasi pihak itansi terkait mengetahui adanya dugaan Tumpukan limbah B3 Tersebut segera di tindak lanjuti. Karna sudah jelas pengelola limbah B3 sanksi pidana di atur dalam pasal 40, 41, dan 42 undang – undang Nomor 18 tahun 2008 sanksinya 4 sampai 10 Tahun penjara, dan denda Rp 100 juta sampai Rp 5 miliar Rupiah.” Tandanya.
(at / ls team)








