Pembangunan Rabat Betonisasi Desa Kandawati Diduga Jadikan Ladang Bisnis

0
321

Penabanten.com, Tangerang – Pembangunan Rabat Betonisasi Kampung Cipaeh Gebang RT011/004 Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler P3MD (Swakelola) APBDes 2019 Kab Tangerang mengabaikan aturan yang sudah di tetapkan peresiden republik indonesia Tentang Undang-Undang Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dalam Pasal 4 BAB III Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Prioritas Pembangunan Dana Desa dimaksud adalah:

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.

Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga

masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.

Selanjutnya didetailkan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 13 dengan dibagi menjadi 3 bagian yaitu Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Publikasi. Dasar hukum Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa .

Pasalnya pembangunan Rabat Betonisasi Kp.Cipaeh Gebang RT011/004 Desa Kandawati Kecamatan Gunung kaler Kab Tangerang di jadikan Ladang korupsi dari sekelompok oknom yang tidak bertanggung jawab

Pembangunan Rabat Betonisasi adanya dugaan kegiatan tersebut Panjang 183 Meter Lebar 150 Centimeter Tinggi 13 Centimeter, dikerjakan oleh pihak ke lll atau kontraktor

Dari hasil pantauan Media penebanten dan Lsm saat pelaksanaan dan Terealisasi kegiatan Betonisasi Kp Cipaeh Gebang RT 011/004 Terdapat Ukuran Lebar 102 ,105 centimeter Agregat dibadan jalan tidak dilakukan, amparan plastik di badan jalan tidak dilakukan, Papan nama proyek (Publik) tidak di lakukan, pembersian lokasi ataupun pemadatan tidak di lakukan, penyiraman Betonisasi (7)tujuh kali penyiraman tidak dilakukan, mobilisasi molen tidak dilakukan, ketebalan atau ketigian Beton di badan jalan terdapat 6,8,9 Centimeter namun mutu beton tidak sesuai volume

menurut keterangan warga ML sabtu 2/10/2019 kegiatan betonisasi 4 titik di kerjakan pihak kontraktor, yang seharusnya swakelola kegiatan tersebut dari (4) empat titik senilai Rp.472 juta rupiah. dan kami kecewa dengan adanya kegiatan betonisasi kurang maksiamal,kegiatan di kerjakan tidak memakai molen jelas takarannyapun pasti berkurang dari mutu beton dan bahkan lebar dan tinggi tidak sesuai volume,

Lanjut dia ML kami berharap inspektorat BPK wilayah provinsi Banten agar segera menindak adanya kegiatan betonisasi Desa Kandawati kecamatan Gunung kaler segera di evaluasi ataupun ditindak tegas oknom tersebut. tandasnya

Arab

Tinggalkan Balasan