Pembangunan Rabat Beton DD Karyasari Diduga Langgar Perpres : Aktivis FPR Angat Bicara

0
117

penabanten.com, Pandeglang – Dinilai Janggal, Bangunan Rabat Beton yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap 2 Tahun Anggaran 2024 di Desa Karyasari Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Banten, kini menjadi sorotan dari beberapa kalangan Kontrol Sosial, salah satunya dari Aktivis Front Pendamping Rakyat (FPR) Kabupaten Pandeglang, pasalnya Pembangunan rabat beton yang didanai dari Anggaran Dana Desa yang anggaranya sangat fantastis hampir 300 jutaan hal ini patut diduga kuat tidak menempuh prosedur atau aturan yang sudah di atur oleh peraturan presiden Republik Indonesia.


Hal ini di ungkapkan Aan Andrian selaku Anggota Aktivis FPR Kabupaten Pandeglang sekaligus warga masyarakat desa karyasari. Senin (08/07/2024)

Menurut Aan, saat ini sudah  ramai pemberitaan di beberapa media sosial yang menyoal pembangunan rabat beton yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang pada akhirnya kwalitas dan kwantitas sangat diragukan paktanya bangunan yang baru saja selesai dikerjakan sudah retak dan juga bisa di pastikan kekuatannya tidak akan bertahan lama.

Masih kata Aan, ” fakta di lokasi bangunan kondisinya sudah banyak yang retak, bahkan bagian dasar awalnya kuat diduga tidak memakai batu Scrop serta plastik Rabat Beton hanya dipasang di pinggirannya saja,” ungkap Aan ke awak media.

Baca Juga : Tak Sesuai Prioritas Penggunaan, 62 Kades di Pandeglang Terancam Dilaporkan Ke Polda Banten


Maka dirinya menilai menilai bangunan Rabat Beton yang bersumber dari Dana Desa Tahap 2 TA 2024, di Desa Karyasari Kecamatan Sukaresmi yang menelan anggaran yang cukup fantastis Rp 298. 436. 000, diduga hanya dijadikan ajang memperkaya diri untuk meraup keuntungan yang lebih besar. Sebab kata Aan banyaknya proyek yang bersumber dari Dana Desa yang ada di Kabupaten Pandeglang, diduga hasilnya kurang maksimal khususnya Desa Karyasari.

Padahal hal ini sudah di atur merujuk ke Perpres RI No. 70 tahun 2012 beserta petunjuk teknis peraturan presiden RI No.70 tahun 2012 yaitu peraturan kepala LKPP No.14 tahun 2012 dan peraturan LKPP No. 15 tahun 2012 Standar Dokumen Pengadaan Barang / jasa pemerintah dapat disimpulkan batas nilai Pengadaan langsung yang tercantum didalam pasal 39 ayat 1: pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi / jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah).Bahan kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa tidak bisa dilakukan dengan main-main, ini harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi,” imbuh Aan.

Pada dasarnya program Dana Desa merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk dapat lebih memajukan Desa dan diharapkan bisa mensejahterakan masyarakat Desa. Bukan malah diduga menjadi ladang oknum Kepala Desa untuk mencari keuntungan dari program Dana Desa, mengingat aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah anggaran yang nilainya lebih dari Rp 200 juta harus dipihak ketigakan

Di tempat terpisah PLD desa Karyasari saat di konfirmasi via telpon membenarkan adanya pembangunan rabat beton di desa karyasari kecamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang Banten, dirinya dia juga tidak membenarkan adanya pembangunan dana desa yang nilainya melebihi rp.200 juta itu harus di pihak ketiga kan.

” Benar kalau Anggaran pembangunan yang bersumber dari dana desa anggaranya melebihi dari nilai rp.200 juta itu ietentuanya harus di lelang mungkin keala desa itu sudah hasil musyawarah ” ungkapnya.


Aan juga menyangkan terutama Kualitas pekerjaan yang diduga tidak maksimal, maka dari itu dirinya meminta pihak Inspektorat dan DPMPD Kabupaten Pandeglang, untuk segera turun langsung cek dan sekaligus menindaklanjuti memeriksa, mengaudit pengelolaan Dana Desa yang ada di Desa Karyasari Kecamatan Sukaresmi, karna bukan hanya itu saja selain pembangunan Rabat Beton yang belum selesai dikerjakan, juga anggaran ketahanan pangan dari tahun 2022 sampai tahun 2024 semua tidak jelas dan dalam waktu dekat ini Aan dan Aktivis lainya akan segera membuat Surat Audensi untuk menindaklanjuti semua persoalan yangbada di desa karyasari tentang carut marutnya penggunaan dana desa.


Sementara itu Kepala Desa Karyasari Epen.SH setelah ditayangkan nya  pemberitaan dibeberapa media sosial, dirinya baru memberikan hak Jawab dan Klarifikasi kepada media melalui pesan whatsApp, bahwa menurutnya Itu bukan manual pa, itu Jayamik jadi yang retak itu siang ngecornya, alam ya tidak memadai.

“Itu bukan cor manual pa, itu Jayamik jadi yang retak itu siang ngecornya, alam ya tidak memadai,” katanya melalui pesan whatsApp milik pribadinya.

Sementara tim peripikasi dari pihak kecamatan Sukaresmi terutama kasi pembangunan belum terkonfirmasi.

(Ron)

Tinggalkan Balasan