Pembangunan Pusat Niaga Di Tanah Bengkok Desa Cikupa Menuai Polemik

- Penulis

Selasa, 25 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Rencana Pembangunan pusat niaga di tanah bengkok milik desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang menuai polemik, pasalnya rencana pembangunan pusat niaga seluas 11.165 M2 tersebut diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan ( IMB) dari Pemkab Tangerang, selain tidak memiliki IMB, rencana pembangunan tersebut belum disepakati dengan Pemerintahan desa Cikupa, apalagi sejumlah warga melakukan protes.

Warga Desa Cikupa Oman Zainurohman mengatakan, kegiatan pembangunan Pusat Niaga Perniagaan Cikupa yang di Lakukan sejak tanggal 26 Desember 2021 yang kemudian kami rasa kegiatan tersebut masih terdapat hal-hal yang kurang berkenan di mata warga khususnya terkait kegiatan pembayaran kerohiman yang di lakukan tanpa kesepakatan dan musyawarah baik antara desa dengan warga, terlebih pihak-pihak yang berkepentingan ini melakukan kegiatan
pembongkaran paksa bangunan serta rencana pemagaran beberapa rumah/toko warga
yang telah merampas kebebasan dan ketentraman warga.

“Kami usaha penggusuran yang dilakukan oleh PT Langkah Terus Jaya terhadap tanah yang kami tinggali dengan alasannya Tanah yang kami tinggali sekarang sudah kami tinggali turun temurun selama
puluhan tahun, dan tempat kami mencari nafkah,”kata Oman, Selasa (25/1/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu sambung Oman, panitia selaku pemegang SK kepala desa sebagian besar telah mengundurkan diri dan belum ada keputusan susunan kepanitiaannya yang baru, sementara dilapangan masih ada yang mengatasnamakan Panitia mendatangi warga dengan memaksa
untuk menerima uang kerohiman Karena tempat mereka akan segera dibongkar,
dengan ancaman bahwa diterima atau tidak pembongkaran akan dilakukan.

” Kami menilai surat perjanjian/MOU antara mantan kepala desa cikupa dengan pihak
PT Langkah Terus Jaya cacat secara Hukum karena perjanjian/Mou antara
mantan kepala desa dengan PT. LANGKAH TERUS JAYA bukan hasil musyawarah
desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. No 96 tahun
2017 tentang Tata Cara Kerjasama desa di Bidang Pemerintahan Desa.

“Kami menilai upaya penggusuran oleh PT.LANGKAH TERUS JAYA
terhadap tanah yang kami tinggali, adalah upaya penyerobotan tanah, yang termasuk tindak pidana sesuai pasal 385 KUHP dan Perpu No 51 tahun 1960,”terang Oman.

Sementara ketua LPM Desa Cikupa Sopian mengatakan, bahwa saat ini pelaksana pembangunan Pusat Niaga ditanah bengkok milik Desa Cikupa belum ada titik temu baik dengan warga maupun dengan pemerintahan desa Cikupa, menurut Sopian, kesepakatan dalam bentuk kerjasama perjanjian harus ditandatangani oleh Kades Cikupa terpilih, dia bersama Kades tidak ada niat untuk menghambat pembangunan, karena pengelolaan aset desa secara aturan ada tahapan yang ditempuh.

” Kami berharap agar pelaksana pekerjaan untuk menghentikan aktivitas kegiatannya, sebelum ada kesepakatan dengan warga dan Kades Cikupa terpilih,”tandasnya.( Tim)

Desa Cikupa Kabupaten Tangerang Banten

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru