Pembacaan Putusan, Bidkum Polda Banten Laksanakan Sidang Praperadilan

Selasa, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang, Bidkum Polda Banten Subbidbankum melaksanakan sidang praperadilan nomor : 02/Pid.Pra/2021/PN.Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (26/04/2021).

Sidang praperadilan dihadiri oleh pemohon M. Anton bin Kasta melalui kuasa hukum Eri Efendi S.H, termohon Kapolres Kota Tangerang melalui kuasa hukum Bidkum Polda Banten, hakim tunggal Albert Dwiputra Sianipar S.H, dan panitera pengganti Frans Master Paulus S.H.,M.H

Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Drs. Achmad Yudi Suwarso, S.H.,M.H menyampaikan bahwa objek praperadilan diantaranya sah tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut, Achmad Yudi menambahkan adapun agenda sidang untuk hari Selasa tanggal 20 April 2021 dilaksanakan sidang dengan agenda penyerahan jawaban dari termohon.
Hari Rabu tanggal 21 April 2021 dilaksanakan sidang dengan penyerahan bukti surat dari pemohon namun pemohon tidak dapat menyerahkan bukti surat sehingga sidang ditunda ke esokan harinya dengan agenda bukti surat dari Pemohon dan Termohon serta keterangan saksinya.

Lalu, hari Kamis tanggal 22 April 2021 dengan agenda bukti surat dari Pemohon dan Termohon serta keterangan saksi dari Pemohon, dan hari Jumat tanggal 23 April 2021 dilanjutkan dengan agenda Kesimpulan dari Pemohon dan Termohon.

“Hari ini, Senin 26 April 2021 pembacaan putusan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon gugur,” kata Achmad.

Terkahir, Achmad Yudi menambahkan bahwa tidak membebankan biaya kepada Pemohon. ( Riska).

Berita Terkait

Kepolisian Dan TNI Sesuai Program Pemerintah Daerah, Kawal Pemindahan Pedagang Ex Penampungan Ke Pasar Baru Cisoka
Prof. Francisca Sestri Menjadi Dewan Penasihat Koperasi LPER (Digital)
Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah
Dari Cikeusal untuk Indonesia, TMMD Ke-127 Hadirkan Negara dan Mengubah Kehidupan Warga Desa
Supplier Buka Suara: Harga Daging di Pasar Ciruas Tidak Sampai Rp. 145.000/kg
Pers, Aktivisme, dan Tanggung Jawab Etis di Tengah Zaman yang Berisik
PT CMMI Diduga Jual Limbah B3 Slag Secara Ilegal; Kadin Bantah Terlibat Pengurugan Proyek
Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:10 WIB

Prof. Francisca Sestri Menjadi Dewan Penasihat Koperasi LPER (Digital)

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:06 WIB

Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:02 WIB

Dari Cikeusal untuk Indonesia, TMMD Ke-127 Hadirkan Negara dan Mengubah Kehidupan Warga Desa

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:13 WIB

Supplier Buka Suara: Harga Daging di Pasar Ciruas Tidak Sampai Rp. 145.000/kg

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:09 WIB

Pers, Aktivisme, dan Tanggung Jawab Etis di Tengah Zaman yang Berisik

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:42 WIB

PT CMMI Diduga Jual Limbah B3 Slag Secara Ilegal; Kadin Bantah Terlibat Pengurugan Proyek

Senin, 9 Februari 2026 - 16:36 WIB

Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas

Senin, 9 Februari 2026 - 02:55 WIB

Lesman Bangun: Bantuan Wagub Dimyati Jadi Pemantik Semangat Pembangunan Museum Media Siber Indonesia

Berita Terbaru