Penabanten.com, Tangerang – Galian kabel milik PT PLN oleh mitra kerjanya dikeluhkan warga. Selain tidak memasang papan proyek, galian kabel di sepanjang jalan depan perumahan Pasundan II jalan Cempaka VII Desa Sukamantri kecamatan pasar Kemis kabupaten Tangerang. diduga tidak sesuai ketentuan.
Terlihat pekerja galian kabel dilakukan asal-asalan. Tak hanya itu, terlihat salah kaprah dalam pemasangan kabel. Mitra PLN ini melanggar peraraturan dan ketentuan standar dan mekanisme pemasangan galin kabel yang sudah ditentukan PLN.
Mitra kerja PLN yang mengerjakan proyek galian kabel saharusnya diawasi oleh PLN. Akan tetapi tidak ada tampak satupun pengawas dari PLN yang mengawasi pekerjaan tersebut, sehingga dimanfaatkan oleh rekanan PLN guna mencuri space galian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedalaman yang di bawah standar yang semestinya, kedalaman galian yang seharusnya 120 centimeter dari permukaan tanah, hanya digali sedalam 20-30 centimeter dari permukaan atau dari saluran air got. Tumpukan lingkaran kabel seharusnya mesti memanjang atau gulung bulat tapi, perusahaan yang tidak memasnag papan informasi ini justru mengulung dengan sistem leter 8. Dikhawatirkan dengan sistem leter 8 ini akan terjadi konsleting listrik di kemduian hari.
Seharusnya mitra kerja PLN kerja sesuai dengan SK Direksi Nomor 606.K/DIR/2010 tertanggal 09 Desember 2010 Tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah (SKTM). Demi mempertahankan kualitas mutu kerja di area Kabupaten Tangerang dan memberikan pelayanan serta kualitas yang selalu ditingkatkan, jangan asal menunjuk mitra kerja PLN yang terkesan korup.
Terkait hal tersebut salah satu aktivis Tangerang Herman Arab sangat menyesalkan dengan kinerja Galian kabel PLN tersebut, seharusnya kabel PLN di tanam dengan kedalam 150 centimeter, namun terkadang saat dikerjakan dilapangan oleh para kontraktor hanya ditanam dengan kedalaman hanya 50-80 Cm, bahkan ada yang hanya 90 Centimeter. Padahal sesuai aturan galian kebel itu seharusnya dengan kedalaman 150 Centimeter. Dimana standarisasi galian tersebut ditentukan oleh PLN.
“Semestinya pengawasan oleh pihak PLN dan PU dari pertama proyek ini harus benar-benar diawasi, agar proyek galian kabel itu dikerjakan sesuai standar PLN, “Kami masih sering menemukan di lapangan kontraktor rekanan PLN melaksanakan proyek galian kabel, masih menggali di bawah ketentuan standar PT PLN (persero) seperti tidak memperdulikan aturan yang sudah di tentukan,” ujar.
Herman Arab menduga, pengawas dari pihak PLN dan PU ada main dengan pihak kontraktor dengan terkesan ada pembiaran dalam pelaksanaan galian. “Terkadang kontraktor beralasan banyak kendala, ada pipa air, tanah keras. Untuk ini kami akan meminta manager PLN area cikupa turun langsung ke lapangan agar mengetahui kondisi yang sebenarnya, dan bisa memberi penjelasan yang valid tentang galian PLN 20KV yang terkesan amburadul,” ungkapnya. (Ateng)








