Penabanten.com – Sukamulya, Pemerintah kabupaten ( pemkab ) Tangerang melalui satuan Tugas ( satgas ) pencegahan dan penanganan Covid 19 memutuskan untuk menutup sementara kantor kecamatan sukamulya hingga 19 Oktober mendatang
Hal itu diputuskan setelah diketauhi satu pegawai kantor tersebut terkonfirmasi positif Covid 19
Juru Bicara satgas pencegahan dan penanganan Covid 19 kabupaten tangerang Hendra Tarmizi menjelaskan kalau penutupan kantor kecamatan sukamulya untuk sementara adalah untuk mencegah penyebaran covid 19 ke pegawai lain dan masyarakat disamping itu juga kantor kecamatan sukamulya akan disemprot Disinfekten
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Betul satu pegawai kantor kecamatan sukamulya kabupaten tangerang terpapar covid 19 makanya untuk sementara kantor kecamatan di tutup sampai tanggal 19 Oktober untuk menghindari penyebaran covid 19 ke pegawai lain dan masyarakat jelas Hendra Tarmizi di ruang kerjanya Jumat 16 / 10 / 2020 saat di konfirmasi media
Berdasarkan hasil penyelusuran menurut Hendra pegawai kantor kecamatan sukamulya berjenis kelamin pria terpapar covid 19 dari istrinya yang terlebih dulu positif covid 19 artinya pegawai tersebut terpapar di lingkungan keluarga melainkan bukan di kantor kecamatan sukamulya jadi istrinya terkena terlebih dahulu positif covid 19 kemudian pegawai kantor kecamatan itu menjalani tes swab dan hasilnya positif covid 19 ^ pungkasnya
Saat ini pegawai kantor kecamatan itu sudah menjalani isolasi di Hotel Singgah Yasmin kecamatan Curug, pasalnya pegawai itu berstatus orang tampa Gejala ( 0TG ) covid 19 harapanya semoga pegawai kantor kecamatan sukamulya tersebut lekas sembuh ^ ujarnya Riska
















