Pelaku Pencemaran Lingkungan di Provinsi Banten seperti tidak takut Dengan Ancaman Sangsi Pidana Tergolong Berat

- Penulis

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Seperti yang di lakukan RH di pasar kemis.”saya akui memang tidak memiliki ijin dalam menjalankan usaha ini,” ungkap RH ketika di kinfirmasi via WA.
.oknum RH menjalani kegiatan usaha peleburan alunium/timah dari bahan Slag.Dros.ash dengan cara proses di masak dan di lebur untuk di jadikan dan di cetak kembali nenjadi matrial / bahan Almunium atau timah BATANGAN.bahan baku di ambil dari perusahan penghasil limbah B3.

Senada apa yng di katakan kepala DLHK Kab tangerang.

“Kami di dinas lingkungan hidup banyak menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan.setiap aduan akan kami terima dan kami cek kebenaran nya “ungkap topik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai UU Nomor 32 tahun 2009 terkait Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, di pasal 102 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Sementara itu ketua korwil LKPK prov banten ketika di mintai keterangan terkait adanya aduan warga pasar kemis mengatakan bahwa akan melayanglan surat ke DLHK kab dan provinsi jufa tembusan ke kementrianLHK di jakarta serta ke pihak berwajib agar segera di lakukan penindakan.
Agar para pelaku kejahatan lingkungan di jerat dengan hukuman seberat berat nya.bila perlu di kenakan jg UU TPPU ” ungkat ketua korwil LKPK prov Banten.

Di tempat terpisah pegiat sosial Ade Suhaedih saat diminta tanggapan nya mengatakan ” Tidak sulit untuk menciptakan lingkungan di sekitar kita agar bersih dan jauh dari kata pencemaran.semua kembali kepada diri kita masing” bahwa kita mencintai kebersihan.dan sanggup nenjaga lingkungan kita.kalau pun kita menemukan sebuah pelanggaran pencemaran.waka wajib bagi kita memberitahu dan nengarahkan menuju arah yng lebih baik.”ungkapnya.dede biasa di panggil sehari hari adalah seorang ketua perkumpulan jurnalist di provinsi banten dan juga memiliki kegiatan sehari hari sebagai pengusaha di banten. (Riska)

Berita Terakait

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terakait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terabru