Penabanten.com – Sukamulya, Pekerjaan paving blok di desa Benda kecamatan Sukamulya tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah, mengingat peraturan yang telah ditetapkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Tidak terpasang papan nama proyek tersebut, bukan hanya bertentangan dengan perpres tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat.
Sementara menteri pekerjaan umum nomor 29/prt/M/2006 (permen PU 29/2006) tentang pedoman teknis bangunan gedung serta PU 12/14 atau peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/prt/M/2014 disebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan, termasuk pemasangan papan nama proyek untuk memperhatikan keamanan keselamatan keindahan dan keserasian lingkungan selain itu agar masyarakat tahu sumber anggaran besaran anggaran maupun volume.
Sedangkan dalam peraturan presiden (perpres) nomor 54 tahun 2010 dan perpres nomor 70 tahun 2012 terkait kewajiban memasang papan nama proyek.
Salah seorang Pegawai saat dikonfirmasi Media Penabanten.com berinisial S (43) warga Desa Benda, di lokasi pekerjaan Hanya mengatakan
” Tidak ada pengawas dan Pengawas nya belum dateng, kalau pekerjaan ini Kantornya ada di tigaraksa sudirman ” jelasnya Saat di konfirmasi menanyakan papan informasi kata salah seorang pegawai pekerja di tempat
Pantauan awak media Penabantencom di lokasi bahwa pembangunan pemasangan paving blok tanpa papan nama proyek dan belum terpasang sekitar pukul 15.45 wib di lokasi kampung Kemuning RT 01 /03 desa Benda kecamatan Sukamulya tanggal 30 / 12/2020, Serta tidak adanya pengerasan dan tidak melaksanakan aturan K3.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawasan Dari PPTK Pelaksanaan kerja Ditempat tersebut belum dapat dikonfirmasi
(Riska)