Pekerja Proyek Jalan Cidadap – Walantaka Abaikan Aturan K3

- Penulis

Rabu, 23 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com Serang – Masih ada saja kita jumpai proyek pembangunan ruas jalan yang diduga tidak patuhi peraturan Menteri PU. Seperti halnya, paket pekerjaan peningkatan Jalan Cidadab – Walantaka, yang ber lokasi diwilayah Kecamatan Walantaka, dengan nomor kontrak : 620/07/ Tender/BM/DPUPR/ 2019, sumber dana : APBD Kota Serang, TA.2019 (Banprov), nilai kontrak Rp. 9.302.656.540 dan waktu pelaksanaan : 120 (seratus dua puluh) hari kalender, kontraktor pelaksana : PT Rajawali Bangun Pertiwi (PT.RBP)

Berdasarkan pantauwan Penabanten.com di lokasi, ada nya Ketidak sesuaian plaksanaan proyek tersebut dilihat dari kelengkapan pekerja di lapangan masih kedapatan tidak dilengkapi dengan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) seharusnya wajib di sediakan oleh perusahan pemenang tander proyek, sesuai dengan yang di atur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum yang Mestinya menjadi acuan oleh pihak Penyedia Jasa dan juga Penguna Jasa Senin.21/10/2019

Salah satu pekerja proyek tersebut yang saat di temui dan di tanya oleh awak media kenapa saat bekerja tidak memakai safety. Dengan jawaban Sederhana ia mengatakan, apabila menggunakan APD/Safety akan terasa panas atau gerah. Ucapnya dengan singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut, salah satu anggota Ormas LMP Macab, Kota Serang, Welliy Persoalan tersebut tidak bisa di abay kan begitu saja oleh dinas terkait, kami meminta kepada dinas terkait yang berkaitan untuk segera ambil sikap. Pasalnya, resiko K3 kontruksi adalah ukuran kemungkinan kerugian terhadap keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu yang terjadi pada pekerjaan kontruksi, Ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR kota serang dan juga Pihak dari PT. RBP belum dapat di konfirmasi. yus/Indra. (Usup)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru