Penabanten.com Serang – Masih ada saja kita jumpai proyek pembangunan ruas jalan yang diduga tidak patuhi peraturan Menteri PU. Seperti halnya, paket pekerjaan peningkatan Jalan Cidadab – Walantaka, yang ber lokasi diwilayah Kecamatan Walantaka, dengan nomor kontrak : 620/07/ Tender/BM/DPUPR/ 2019, sumber dana : APBD Kota Serang, TA.2019 (Banprov), nilai kontrak Rp. 9.302.656.540 dan waktu pelaksanaan : 120 (seratus dua puluh) hari kalender, kontraktor pelaksana : PT Rajawali Bangun Pertiwi (PT.RBP)
Berdasarkan pantauwan Penabanten.com di lokasi, ada nya Ketidak sesuaian plaksanaan proyek tersebut dilihat dari kelengkapan pekerja di lapangan masih kedapatan tidak dilengkapi dengan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) seharusnya wajib di sediakan oleh perusahan pemenang tander proyek, sesuai dengan yang di atur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum yang Mestinya menjadi acuan oleh pihak Penyedia Jasa dan juga Penguna Jasa Senin.21/10/2019
Salah satu pekerja proyek tersebut yang saat di temui dan di tanya oleh awak media kenapa saat bekerja tidak memakai safety. Dengan jawaban Sederhana ia mengatakan, apabila menggunakan APD/Safety akan terasa panas atau gerah. Ucapnya dengan singkat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut, salah satu anggota Ormas LMP Macab, Kota Serang, Welliy Persoalan tersebut tidak bisa di abay kan begitu saja oleh dinas terkait, kami meminta kepada dinas terkait yang berkaitan untuk segera ambil sikap. Pasalnya, resiko K3 kontruksi adalah ukuran kemungkinan kerugian terhadap keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu yang terjadi pada pekerjaan kontruksi, Ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR kota serang dan juga Pihak dari PT. RBP belum dapat di konfirmasi. yus/Indra. (Usup)








