Penabanten.com, Serang – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Tangerang melakukan Penandatangan surat perjanjian kerjasama dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang. Sabtu, (06/03/2021).
Dalam Penandatanganan Perjanjian kerjasama PBH Peradi Kota Tangerang dengan LPKA Kelas I Tangerang dilakukan oleh Kepala LPKA Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi dan Ibu Dr. Christine Susanti yang disaksikan oleh Seluruh Pejabat Struktural LPKA Tangerang, dan jajaran PBH Peradi Kota Tangerang serta seluruh Andikpas.
Dalam Sambutannya, Kepala LPKA Tangerang Setyo Pratiwi menyampaikan, bahwa penandatanganan kerjasama dengan PBH Peradi Kota Tangerang ini adalah terkait pemahaman hukum, yang nantinya pihak PBH Peradi akan memberikan bantuan pendampingan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dan konsultasi hukum, khususnya Anak Binaan di LPKA Kelas I Tangerang.
“Bentuk kerjasama ini tidak hanya pendampingan terhadap ABH, namun juga PBH Peradi akan memberikan bantuan edukasi apapun yang diperlukan ABH,” ucap Setyo Pratiwi.
Setyo Pratiwi menjelaskan, Kegiatan pada hari ini juga diisi dengan kegiatan sosialisai dan konsultasi hukum yang dilaksanakan oleh ketua dan sekretaris PBH Peradi Kota Tangerang yang diakhiri dengan tanya jawab.
“Seluruh Andikpas antusias menanyakan banyak hal kepada narasumber, dan sebagai bentuk kepedulian di akhir acara dari PBH Peradi Kota Tangerang memberikan bingkisan untuk seluruh Andikpas,” ujar Setyo Pratiwi.
Lanjut, Pratiwi mengungkapkan, bahwa
penyuluhan yang diberikan PBH Peradi ini agar mereka (warga binaan-red) bisa memahami terkait pentingnya hukum, dan mereka tidak melakukan kejahatannya lagi. Setidaknya mereka setelah bebas akan tahu berhadapan dengan hukum.
“Dalam hal ini, saya berharap Anak Binaan di LPKA Kelas I Tangerang medapatkan pengetahuan dan Pemahaman Hukum, sehingga Anak dapat berperan Aktif dalam mendukung Ketertiban dan Persatuan NKRI,” tegas Setyo Pratiwi. (Red)