Penabanten.com, Tangerang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang gelar paripurna pemindahan aset milik Daerah Kabupaten Tangerang kepada pihak swasta. Rapat Paripurna DPRD tersebut digelar di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (9/3/2020).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan bahwa pemindatanganan aset ke swasta dan pihak ke 3 ada 4, ada yang berupa jaringan jalan yang di Summarecon untuk penataan kawasan, kemudian juga ada lahan yang rencananya dibangun Sekolah Dasar karena terkena jaringan jalan tol di kawasan PIK 2, terus juga ada rencana tanah Pemda yang dibeli untuk jalanan, satu lagi yang aset Gedung Arsip diserahkan ke BPN Kabupaten Tangerang.
“Rencana ini kan baru di Paripurnakan buat dibahas apa segala macem dan lainhalnya sebagainya ya ini kan masalah tahapan-tahapan jadi masih perlu proses dan pembahasan seksama dengan dewan,” terangnya
Zaki menjabarkan bahwa Rencana pemindah tangan dan barang milik daerah Kabupaten Tangerang oleh pihak ketiga antara lain,
1 PT. Serpong Cipta Kreasi, tentang permohonan pemindah tangan dan konstruksi jalan dalam rangka penataan kawasan pengembangan summarecon di kelurahan Medang kecamatan pagedangan.
- PT. Kukuh Mandiri Lestari di desa salembaran jadi kecamatan kosambi di kawasan pengembangan PIK 2.
- PT. Sarindo Martatama permohonan pemindah tanganan tanah milik pemda kabupaten tangerang di desa muara kecamatan Teluknaga
- Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang berupa hibah bantuan gedung arsip.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Kholid Ismail mengatakan, Pemindahan tangan Aset Daerah harus sesuai dengan Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang pengolahan aset Daerah yang dinilai kurang bermanpaat bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang. Aset yang akan di pindah tangankan lebih besar biaya perawatanya yang menjadi beban Daerah.
“Rencana pemindah tangan dan barang milik daerah ini kepada pihak ketiga adalah dalam rangka kepentingan pelayanan publik dan pengembangan wilayah yang lebih yang lebih tertata,” Kata Politisi Partai PDI P. (Mad Sutisna)