Penabanten.com, Jawilan – Ketua Panita Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Aliyudin, M. Pd, memaparkan kepada para orang tua yang datang ke sekolah bahwa jumlah peserta didik yang lulusan SMP negeri dan swasta yang ada di Kecamatan Jawilan berjumlah 1,560 orang.
Sementara Sekolah SMA Negeri yang ada di Kecamatan Jawilan hanya ada satu Sekolah, tentunya tidak dapat mengakomodir semua lulusan dari sekolah SMP yang ada, Kami dari pihak Sekolah pun hanya mampu menerima sebanyak delapan rombongan belajar (romber) atau 288 siswa yang mengacu pada Sistem zonasi sebagaimana ditetapkan oleh menteri pendidikan dan Kebudayaan yaitu 80% jalur jarak tempuh antara sekolah dan rumah tempat tinggal, 15% jalur prestasi dan 5% jalur permindahan orang tua yang PNS/ANS, Posri dan TNI.
Menyikapi hal ini pihak sekolah telah jauh hari mengantisipasi sebelum diumumkannya seleksi penerimaan PPDB dengan Sistem zonasi secara serentak oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten No. 421/2618-disdikbud/2019 tertanggal 29/6/2019 terkait diundurnya pengumuman PPDB.
Pada tanggal dan hari yang bersamaan pihak sekolah SMA Negeri 1 Jawilan mengeluarkan Surat Keputusan penetapan penerimaan PPDB Tahun 2019/2020 dengan surat No. 800/445-SMAN 1 Jawilan/2019 tanggal 29/06/2019 bahwa siswa yang diterima melalui Sistem zonasi dengan jarak tempuh antara sekolah dan tempat tinggal yaitu 3.8 Km sehingga yang terjaring Sebanyak 288 orang.
Dari 288 orang itu sudah memenuhi kreteria standarisasi PPDB yang ditetapkan oleh Kementerian pendidikan. Kata Aliyudin Ketika ditemui oleh awak media penabanten.com dengan beberapa orang tua.
Tentunya banyak sekali anak yang tidak diterima di sekolah ini merasa dirugikan dan juga tidak mendapatkan kesempatan sementara untuk ke SMA yang ada di sekitarnya misalkan di Kecamatan Kopo, Cikande, Bandung dan Pamarayan akan mengalami demikian juga.
Suhada, 48 th, warga Kampung Pasir Luhur Rw. 03 Desa Junti Kecamatan Jawilan dan Salim, 54 th warga Kampung Laes Inpres Desa Junti Kecamatan Jawilan dan Haris warga Kampung junti Rt. 005 Rw. 002 Desa Junti Kecamatan Jawilan. Sangat sangat dirugikan dengan adanya Sistem Zonasi ini, karena Kalau di ukur dari jarak tempuh seharusnya dapat diterima di SMA Negeri 1 Jawilan berhubung setelah diukur berdasarkan jarak tidak masuk karena melebih 3.8 Km akhirnya Anak dari 3 bapak ini tidak diterima setelah dilihat pada papan pengumuman, Kedatang para orangtua ke sekolah ingin mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah perihal anaknya tidak diterima di SMA Negeri 1 Jawilan.
Untuk Menyikapi ini Kepala SMA Negeri 1 Jawilan Drs. Rustomi menerangkan bahwa penerimaan PPDB SMA Negeri 1 Jawilan pendaftaran melalui online 560 orang, yang diterima 488 dan hasil dari seleksi melalui sistem zonasi sebagaimana ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana hasil yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yaitu sebanyak 288 orang atau delapan romber. Untuk mengantisipasi kemungkinan pihak sekolah telah jauh jauh hari mengusulkan ke Sekretaris Daerah (sekda) pemerintah Provisi Banten penambahan satu romber.
Namun sampai dengan hari ini belum ada realisasinya kata Kepala SMA Negeri 1 Jawilan. Rustomi Dengan harapan jika permohonan untuk penambahan ruangan ini dikabulkan oleh pemerintah provinsi banten maka kita dapat menampung Ana-anak untuk melanjutkan di SMA Negeri 1 Jawilan. Tentu ini harapan besar kami sebagai pihak penyelenggara pendidikan. Namun semua harus kembali kepada aturan pemerintah. Tegas Rustomi.
Menurut Haris, penetapan penerimaan PPDB sistem Zonasi perlu untuk di kaji ulang karena untuk di wilayah Kecamatan Jawilan jumlah siswa yang lulusan SMP untuk melanjutkan pendidikannya SMA memcapai 1560 orang. Sedangkan SMA Negeri yang ada di jawilan hanya satu sekolah dengan kapasitas romber delapan kelas. Tentunya banyak sekali yang tidak tertampung bahkan yang sangat merugikan kesempatan bagi anak dengan adanya jarak yang hanya 3.8 Km ini. (Harisranau)