Pakar Hukum Sebut Kerumunan di Maumere Bukan Pidana, Wajar Kalau Laporan Warga Ditolak

Selasa, 2 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comJakarta, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof Agus Surono menyampaikan bahwa kerumunan massa di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjadi saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melintas adalah suatu hal yang spontan. Karena itu dia menilai peristiwa tersebut tidak ada unsur pidana.

“Kalau bicara kerumunan ini harus dibedakan. Masyarakat datang secara spontan. Tidak ada undangan secara resmi dan khusus dan Presiden tetap mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (2/3/2021).

Agus melihat, masyarakat yang hadir adalah sebagai bentuk antusiasme ingin melihat dan berkomunikasi dengan Presiden Jokowi. Apalagi, kunjungan Presiden ke daerah tersebut membawa perubahan positif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya kira ini bagian dari antusiasme masyarakat. Masyarakat ingin melihat dan berkomunikasi secara langsung dengan pimpinannya dan jarang terjadi. Artinya ini hal yang kita harus respon positif kehadiran presiden untuk membawa perubahan di daerah tersebut,” katanya.

Dia pun membandingkan kerumunan yang di Maumere dengan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam kerumunan di Petamburan, dia melihat ada suatu kesengajaan dengan suatu ajakan yang menimbulkan perbuatan melawan hukum.

“Berbeda dengan peristiwa yang terjadi di petamburan yang didahului unsur adanya suatu ajakan dan undangan secara khusus. Peristiwa petamburan ada sebabnya. Sebab ajakan peristiwa yang ada di Tebet. Dan ini yg harus dibedakan dan konsekuensi hukumnya berbeda. Peristiwa di Maumere tidak bisa dikualifikasi masuk peristiwa pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pada saat kerumunan di Petamburan, Provinsi DKI Jakarta saat itu sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Artinya, ada unsur pelangggaran hukum sesuai ketentuan UU Kekarantinaan Kesehatan khususnya Pasal 93.

“Pasal 93 jelas tidak boleh adanya kerumunan dan menghalangi-halangi tindakan tertentu menjaga kekarantinaan dengan baik. Karena pada situasi di Petamburan itu DKI Jakarta masih PSBB,” katanya.

Mengenai langkah penyidik Bareskrim Polri yang menolak laporan masyarakat soal kerumunan di Maumere, dia melihat hal tersebut suatu hal yang benar. Sebab, memang tidak ada unsur pidana dalam peristiwa Maumere.

“Sparat kepolisian mempunyai hak subjektif ya untuk memproses lebih lanjut atau tidak. Karena tak ada perbuatan pidana maka tak perlu ada proses penyidikan. Kalau ada peristiwa pidana baru dilakukan proses penyidikan. Itu pun nanti bisa saja dihentikan kalau tak cukup bukti. Yang terjadi Maumere ini kan bukan peristiwa pidana karena tak ada kesalahan suatu ajakan dan melawan hukum,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, dia pun mengimbau agar masyarakat bisa melihat suatu peristiwa secara utuh dan sesuai fakta. Jika memang informasi yang diterima tak sesuai fakta, maka ia meminta masyarakat tak menyebarkannya ke media sosial.

“Kita harus pintar menyaring informasi yang berdasarkan fakta. Kalau tidak berdasarkan fakta jangan ditambahin. Fakta itu tidak bisa berubah, tidak bisa ditambah atau dikurangi,” katanya.

Saat ini, kata Agus, banyak hal yang jauh lebih penting untuk diselesaikan yakni salah satunya program vaksinasi agar Indonesia bisa terbebas dari virus COVID-19.

“Kita masih banyak PR ke depan apalagi masa pandemi. Kita harus mendorong pemerintah supaya vaksin segera terselesaikan untuk semua lapisan masyarakat. Ini yang lebih penting untuk Indonesia lebih maju,” tutupnya.( Ris)

Berita Terkait

Kepala Desa Sukasaba Munjul Sambut HPN 2026: Momentum Banten Jadi Tuan Rumah, Wujudkan Pers Sehat dan Bangsa Kuat
Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal
Kades Caringin Sesalkan Operasional JDEYO Bilyard & Cafe dan Pemotongan Sapi Tanpa Izin
Media Propamnews TV Gelar Anniversary Ke 1 Jelang Rakernas, Berlangsung Meriah Diciracas
Kades Caringin Klarifikasi Status Tanah Abah Jaya: Itu Milik Perumnas, Bukan Pribadi
Obat Tramadol-Exyemer Dijual Bebas di Munjul Pandeglang Banten, Penegakan Hukum Dinilai Lemah
Rumah Nyaris Roboh, Abah Jaya Warga Caringin Cisoka Harapkan Uluran Tangan Pemerintah
JDEYO Bilyard & Cafe Bilyard Di Caringin Cisoka, Di Duga belum Kantongi Ijin, Ini Kata Abah Jaya

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:34 WIB

Kepala Desa Sukasaba Munjul Sambut HPN 2026: Momentum Banten Jadi Tuan Rumah, Wujudkan Pers Sehat dan Bangsa Kuat

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:29 WIB

Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:20 WIB

Kades Caringin Sesalkan Operasional JDEYO Bilyard & Cafe dan Pemotongan Sapi Tanpa Izin

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:50 WIB

Media Propamnews TV Gelar Anniversary Ke 1 Jelang Rakernas, Berlangsung Meriah Diciracas

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:43 WIB

Kades Caringin Klarifikasi Status Tanah Abah Jaya: Itu Milik Perumnas, Bukan Pribadi

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:15 WIB

Rumah Nyaris Roboh, Abah Jaya Warga Caringin Cisoka Harapkan Uluran Tangan Pemerintah

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:09 WIB

JDEYO Bilyard & Cafe Bilyard Di Caringin Cisoka, Di Duga belum Kantongi Ijin, Ini Kata Abah Jaya

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:59 WIB

Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden Prabowo dengan Ormas Islam, Tegaskan Komitmen Perdamaian Dunia dan Kemerdekaan Palestina

Berita Terbaru