Pagelaran Musik Tidak di Izinkan, Kuasa Hukum Banten Indie Clothing Ungkap Beberapa Kejanggalan

0
216

Penabanten.comBanten, Event Banten Indie Clothing yang dilaksanakan sejak tanggal 21 Desember 2022 dan rencananya acara tersebut akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 25 Desember 2022 di Alun-alun Pandeglang menuai pro dan kontra, pasal rundown acara tersebut akan menampilkan hiburan berupa pagelaran music, mulai dari band lokal sampai bintang tamu band Nasional.

Kepolisian Resort Pandeglang melarang pagelaran konser diadakan di alun-alun Pandeglang. Kabag Ops Polres Pandeglang, Kompol Yogie Roozandi menjelaskan larangan tersebut berlaku untuk pergelaran konser di lapangan terbuka, “kami memberikan izin untuk acara tersebut namun dalam rundown acara terdapat konser music dimana banyak tokoh masyarakat dan agama menolak acara konser music tersebut, menyikapi kondisi yang ada kami tidak mengijinkan konser-konser berskala besar di tempat lapangan terbuka” kata Kabag Ops Kompol Yogi.

Kuasa Hukum Banten Indie Clothing, Hilman Sony Permana, SH mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam proses penerbitan Surat Izin dari Polres Pandeglang, bahwa pada tanggal 16 November 2022 panitia telah melayangkan surat permohonan izin dan dukungan kepada Polres Pandeglang, namun surat permohonan izin tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 20 Desember 2022, sedangkan acara akan dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2022, artinya ijin tersebut baru terbit pada H-1 acara. Padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perijinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, seharusnya apabila tidak terdapat permasalahan inin tersebut harus sudah terbit paling lambat (4) empat hari kemudian.

Menurut Hilman, penolakan dari sejumlah pihak yang menatasnamakan tokoh ulama dan masyarakat baru ada sekira bulan desember, sekitar satu minggu sebelum acara akan dilaksanakan, kemudian di tanggal 16 Desember 2022 panitia menyampaikan surat permohonan rekomendasi kepada Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pandeglang, dan telah disetujui untuk melaksanakan acara Bazzar Industri Kreatif Lokal (Fashion), Budaya, Edukasi dan Games, termasuk Music sebagaimana Surat Rekomendasi MUI Pandeglang Nomor: Rek.37/XVI-03/XII/2022, bahkan panitia juga telah sowan dan meminta ijin kepada Tokoh Ulama Besar di Pandeglang yaitu Abuya Ahmad Muhtadi Dimyathi.

Merasa proses tersebut telah dilaksanakan oleh Panitia, dengan penuh keyakinan bahwa acara tersebut pasti akan disetujui oleh Kapolres Pandeglang tetapi pada kenyataannya panitia pada tanggal 20 Desember 2022 dipanggil oleh pihak Polres Pandeglang dan disodorkan surat pernyataan untuk ditandatangan bahwa acara tersebut tidak akan ada acara pagelaran musik, ditengah situasi yang kebingungan dan acara akan dilaksanakan pada H+1 akhirnya dengan terpaksa Panitia menandatanganinya bersamaan dengan terbitnya Surat Izin dari Kapolres, tetapi hanya mencantumkan bentuk kegiatan Bazzar Industri Kreatif Lokal (Fashion).

Hilman yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum oleh Panitia pada tanggal 21 Desember 2022 berbarengan dengan baru dibuka nya Event Banten Indie Clothing sangat menyayangkan langkah yang dilakukan oleh Polres Pandeglang yang begitu mepetnya ijin tersebut diberikan, padahal menurut panitia jikalau jauh-jauh hari mereka tidak akan diijinkan untuk pagelaran music, mereka akan sangat leluasa untuk membatalkan acara di alun-alun Pandeglang dan berencana akan pindah ke Kota/Kabupaten lain yang ada di Banten.

Seharus nya dari awal ada ketegasan dari Pihak Polres Pandeglang mau di izinkan ya segera izinkan, bila di tolak ya segera di tolak, semua sudah jelas dalam pasal 9 ayat (4) PP No. 60 Tahun 2017 yang menyatakan: “Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdapat permasalahan, Pejabat Polri Yang Berwenang menyampaikan penolakan terhadap permohonan izin disertai dengan alasan”.

Hilman juga menyampaikan bahwa menurut pasal 25 PP No. 60 Tahun 2017 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perizinan, pengawasan dan pengamanan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, serta pemberitahuan kegiatan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tetapi pada prakteknya anggaran tersebut dibebankan kepada Panitia dan kami punya bukti tersebut, nanti selesai Event akan kami ungkap perihal tersebut.

Tinggalkan Balasan