Oprasi PPKM Darurat Camat Tigarksa Hj Rahyuni Berikan Somasi teguran

0
66

Penabanten.comTigaraksa, Camat Tigaraksa Hj Rahyuni bersama jajarannya terus melakukan pantauan terhadap toko/cafe/ warung yang beroperasi di atas jam operasional Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19. Pedagang yang melanggar di berikan somas dan teguran untuk tanda tangan berita acara.

“Sejak diberlakukan PPKM darurat tanggal 3 Juli 2021 kemarin, setiap malam kami melakukan woro-woro dengan pengeras suara tentang pelaksanaan dan penerapan PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Kecamatan Tigaraksa,” ujar Rahyuni, Senin (12/7/21).

Ia lanjutkan, woro-woro yang dilakukan menggunakan megaphone menyasar warung, depot, cafe, PKL dan toko untuk mensosialisasikan aturan PPKM darurat.

“Di Perumahan Sudirman Indah kepada toko penjual baju yang melanggar aturan kami suru tanda tangan berita acara agar tidak mengulangi pelanggarannya,” kata Rahyuni.

Banyak pedagang terutama yang jual baju dan lainnya melanggar aturan batas jam operasional yaitu jam 20.00 WIB. “Kita fokus woro-woro bukan hanya di Perumahan Sudirman Indah tetapi wilayah lain juga,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua RW 06 Kel Tigaraksa Abdul Munir H Syarif Mansyur mengaku pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada semua pedagang di wilayah Sudirman Indah terkait PPKM Darurat, namun masih ada aja toko/warung makan dan PKL yang bandel tidak mau mengindahkan aturan PPKM Darurat.

“Banyak toko yang kucing-kucingan terutama penjual baju, ketika petugas patroli datang mereka matikan lampu, saat tim patroli SATPOL PP pergi mereka nyalakan lampu lagi. Ini menandakan para pedagang ini tidak peduli dengan lingkungan apa lagi warga Sudirman Indah banyak yang terpapar positif COVID-19,” ucap Dae Munir. (Riska)

Tinggalkan Balasan