Oknum Petugas P3N Desa Cipinang Diduga Langgar UU Pernikahan No.1/74 Pasal 2 Ayat 2.

0
352

penabanten.com, Pandeglang – Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN) adalah pegawai aparatur sipil negara atau anggota masyarakat yang ditugaskan untuk membantu penghulu dalam menghadiri peristiwa nikah,namun hal ini tidak dilakukan oleh petugas PPPN desa Cipinang kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang- Banten,Muhamad selaku petugas PPPN diduga telah menikahkan seorang perempuan ber anak dua Marku’ah yang statusnya masih punya suami,Senin 15/06/2020.

Diketahui Aman (38) warga kampung weru RT 004 RW 001 Desa weru kecamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang,menuturkan ke awak media penabanten.com setelah mengetahui istrinya Marku’ah menikah lagi di kampung bojongkoneng desa Cipinang kecamatan Angsana baru-baru ini,menurutnya perkawinan tersebut dianggap tidak sah karna belum ada surat cerai yang sah menurut agama maupun negara.

Kata Aman” Diperkirakan bulan Januari tahun 2020 laku istri saya Marku’ah minta ijin kerja ke Jakarta dengan alasan mau bantu-bantu suami untuk napkahi dua orang anaknya,dengan berat hati saya juga mengijinkan istri saya berangkat ke jakarta.setelah dua bulan istri saya masih lancar komunikasi via telpon bulan berikutnya no handphone kadang aktif kadang engga ke empat bulan sampai bulan ini handphone nya pun sudah tidak bisa di hubungi,yang pada akhirnya saya dapat informasi dari tetangga bahwa ada yang sering melihat istri saya lewat ke pasar Panimbang dengan laki-laki lain bahkan di nyatakan sudah menikah lagi,singkat cerita saya langsung cek ke kampung bojongkoneng desa Cipinang ternyata benar istri saya sudah menikah dengan laki-laki yang bernama Sakmin,dan yang saya heran kan kok penghulu berani menikahkan tanpa adanya surat cerai atau persyaratan yang pormal” ungkapnya nada kesal.

Di tempat terpisah Kepala KUA Kecamatan Angsana Rowi S,ag mengatakan tidak ada daftar catatan pernikahan atas nama tersebut dari Muhamad petugas PPPN kampung Bojong koneng desa Cipinang, menurut nya petugas PPPN telah melanggar pasal 2 ayat 2 UU No.1 tahun 1974 tentang pernikahan,tegasnya.

” Mengenai hal ini saya akan panggil petugas PPPN desa Cipinang akan saya tanya langsung ke beliau,kalau hal ini betul-betul terjadi ini harus segera di bubarkan karna yang seperti ini sudah mendukung perjinahan dan saya ga mau kebawa dosanya” imbuhnya.

Sampai berita ini di terbitkan,petugas PPPN Desa Cipinang belum bisa di konfirmasi.

(Ron-Red)

Tinggalkan Balasan