Oknum Pegawai Satpam Bank BRI Merebut Paksa HP Salah Satu Awak Media Saat Bertugas Meliput Kegiatan

- Penulis

Selasa, 1 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comPandgelang, Lagi – lagi dugaan Perlakuan yang tidak menyenangkan dan berujung dengan adanya intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi.

Kali ini terjadi saat jurnalis media online Seantero.co.id dan juaramedia melakukan peliputan situasi pencairan yang menimbulkan kerumunan massa, diduga tampak tidak adanya Prokes Covid 19 yang telah diatur dalam Undang-undang kesehatan, namun hal ini terjadi pada salah satu Bank Pemerintah di Kabupaten Pandeglang, Selasa (1/12/2020).

Sewaktu rekan media dari seantero.co.id dan Juaramedia melakukan poksinya sebagai jurnalis untuk peliputan, ternyata mendapatkan perlakuan atau Perbuatan menghalang-halangi wartawan saat liputan yang dilakukan oknum satpam Bank di Pandeglang ini, tak berhenti disitu, Oknum Satpam Bank tersebut diduga juga merebut serta mengambil paksa Handphone milik wartawan untuk dihapus data-data foto dan vidionya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya saya dihalangi-halangi, termasuk tadi HP saya diambil satpam BRI Cabang Pandeglang dan menghapus poto juga vidio. Ini jelas telah menghalang-halangi tugas sebagai wartawan untuk meliput kondisi di BRI yang terlihat banyak kerumunan,”kata Dedi Hidayat Jurnalis seantero.co.id saat bersitegang dengan oknum Satpam tersebut.

“Saya akan laporkan pada penegak hukum karena telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan karena telah merampas HP saya dan banyak data saya kehapus oleh oknum Satpam BRI itu. Tak hanya itu, oknum satpam itu juga menantang,”tambahnya.

Menurut Dedi, oknum petugas satpam tersebut telah melanggar UU Pers no 40 tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers.

“Dalam UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah,”ujarnya.

Sementara Oknum Satpam Bank Cabang Pandeglang berinisial MF saat ditanya soal menghalang-halangi dan menghapus poto vidio dari HP yang dirampasnya tersebut menyatakan, bahwa dirinya punya prosedur dan tidak boleh sembarang media harus ada izin dulu.

Menyikapi wartawan yang dihalangi-halangi dan di rebut handphonenya untuk dihapus data-data fotonya oleh oknum satpam Bank tersebut, Sekretaris DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pandeglang, Rudi menyayangkan atas kejadian tersebut.

“Seharusnya oknum satpam itu melayani sesuai dengan motto bank tersebut, bukan dengan cara menghalang-halangi terus merebut handphone wartawan yang sedang melakukan peliputan,” ujarnya.

Lanjut Rudi, Kalau memang tidak ada yang salah kenapa harus menghalangi dan merebut paksa HP wartawan, untuk dihapus data-data foto dan video berlangsungnya kegiatan pencairan nasabah.

“Ini kan tugas jurnalistik, bukan mengorek keterangan tentang keuangan pihak Bank dan kita juga bukan kearah itu tetapi hanya meliput kegiatan masyarakat yang akan mengambil bantuan sosial, yang diduga telah melanggar protokol kesehatan tentang menjaga jarak dan menghindari kerumuman massa. Hal ini juga jelas sekali telah melanggar Undang-undang Pokok Pers no 40 Tahun 1999,”pungkasnya. Riska

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru