Penabanten.com – kabupaten tangerang, wilakum Polresta Tangerang,Terlihat Jelas menjamurnya toko obat keras daftar G jenis Exymer dan Tramadol,ilegal tanpa Izin Edar dan tanpa Resep Dokter, obat penenang tersebut,yang masih marak di jual di Kabupaten Tangerang , Wilayah 14/11/2021.
“Pantauan dari media penabanten.com, marak sampai ke pelosok di temukan toko kosmetik abal abal Sebagai Kedok yang sebenarnya menjual obat keras daftar G, dengan cara terang-terangan, seperti di wilayah kecamatan jayanti, tepatnya pasar jayanti,
” Seorang Oknum Anggota Polres Kota Tangerang , inisial “AA (AJ) Yang bertugas di bagian SABARA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“kamu siapa, ngapain datang ke toko saya, toko saya bukan tempat minta sumbangan, melalui telepon via WA. dengan nada marah marah gx jelas. selang beberapa menit kemudian “Oknum Anggota polres tersebut inisial ” AA ( AJ) datang menghampiri awak media, dengan nada tinggi, keras dan lantang, ” saya ini POLISI ” dan ini toko saya ucap nya dengan marah. 14/11/2021 malam sekira jam 20 wib.
” Hal itu menuai kritik keras dari Yayasan Lembaga Perlindungan konsumen Perjuangan Anak Negeri, (YLPK PERARI ).ketua DPC Serang Raya “maulana”,
“Sebagai Polisi ( A’A red) seharus tidak berbuat seperti itu, “tidak pantas “apa lagi memicu keributan di tempat umum, karna Polisi adalah ” Pengayoman masyarakat, dan juga Pelindung masyarakat.
“Saya minta kepada bapak Kapolresta Tangernag Untuk menindak tegas Anggota nya yang arogansi terhadap awak media. ucapnya.
” Aktivis serang timur sekaligus pimpinan redaksi media online X-bintang Indo. Com, Dimas Agung Mahardika ” membenarkan kejadian keributan tersebut. ( i m/red ).













