Penabanten.com, Pandeglang – Upaya pemerintah dalam penegakan hukum dinilai masih lemah. Pasalnya, dugaaan praktik penjualan obat terlarang jenis tramadol dan exymer marak di wilayah Kecamatan Munjul kabupaten Pandeglang provinsi Banten, tepatnya di Jalan Provinsi Munjul – Cikeusik.
Aktivitas penjualan obat terlarang golongan G (tramadol dan exymer) terpantau jelas dari warung berbentuk saung kecil dan suka berpindah-pindah tempat,dan beberapa rumah di jadikan tempat transaksi jual obat terlarang tersebut, tepatnya pinggir Jalan Munjul – Cikeusik, bisnis haram yang berdampak pada masa depan generasi anak bangsa.
“ Toko obat Tramdol dan Eximer marak di Jl. Raya Munjul Cikeusik kabupaten Pandeglang provinsi Banten, berada di jalur utama dengan bentuk kios/warung kecil agar tidak mencolok serta untuk mengelabui warga dan aparat hukum,” ujar narasumber yang enggan namanya disebutkan, Rabu (04/02/2026).
Dari pantauan di Jalan jalan raya provinsi Munjul – Cikeusik, terlihat jelas antrean pembeli yang mendatangi toko-toko kecil didominasi anak remaja yang dengan mudah mendapatkan obat-obatan tanpa pengawasan.
“Sasarannya anak muda/remaja yang ingin coba-coba dalam mengkonsumsi obat jenis Tramadol dan Eximer tanpa berfikir masa depan akan terancam jika dikonsumsi dalam jangka panjang,” narsumber menambahkan.
Maraknya pejualan illegal Tremadol dan Eximer diwilayah Munjul diduga dikelola oleh NG secara sistematis.
NNG berperan Koordinator Lapangan (Korlap) yang membawahi koordinasi beberapa toko kecil dan beberapa rumah di wilayah hukum Polsek Munjul polres Pandeglang polda Banten, sepanjangi. Peran korlap inilah yang diduga kuat membuat lapak-lapak atau membuat jaringan penjualan terhadap beberapa anak buahnya di beberapa kampung, padahal menurut sumber penjual atau koordinator tersebut sudah pernah di tangkap pihak penegek hukum namun dirinya masih berani buka kembali meskipun baru saja ditindak oleh aparat penegak hukum beberapa waktu lalu.dugaan kuat NNG tersebut diduga bermain dengan pihak penegak hukum karena tidak ada proses lanjutan.
Kepada Polres Pandeglang, Polsek Munjul, Dinas Kesehatan, Satpol PP, warga serta aparatur desa Munjul diharapkan segera menertibkan peredaran illegal obat Tremadol dan Eximer serta menindak tegas aktor intelektual dan pengatur lapangan seperti NNG bukan hanya penjaga kios dan pengedar.
Sebagaimana diketahui, Tramadol dan Eximer (Hexymer) adalah obat keras yang sering disalahgunakan, memiliki risiko kecanduan tinggi, dan penggunaannya wajib di bawah pengawasan dokter. Tramadol adalah opioid pereda nyeri berat, sementara Eximer (Hexymer) adalah obat antipsikotik/parkinson. Penyalahgunaan keduanya secara bersamaan sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecanduan serius, kejang, hingga kematian.
Diingatkan kepada pelaku usaha yang menjual obat ilegal di Indonesia menghadapi ancaman hukuman pidana yang serius, diatur dalam berbagai undang-undang, terutama Undang-Undang tentang Kesehatan dan peraturan turunannya, yakni Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (beserta perubahannya di UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru): Regulasi ini menjadi landasan utama penindakan terhadap peredaran farmasi illegal, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Undang-undang ini juga dapat digunakan untuk menjerat pelaku karena merugikan konsumen.
“Kami berharap kepada aparat penegak hukum khususnya Polres Pandeglang Polda Banten, agar segera bertindak menertibkan oknum penjualan obat jenis Tremadol dan Eximer yang termasuk jenis obat keras golongan G dimana penggunaannya harus dalam pengawasan resep dokter agar dapat menyelamatkan generasi anak bangsa,” tegasnya.
Baru-baru ini terpantau awak media penjual obat tramadol di kampung cibeulah desa gunung batu kecamatan Munjul terlihat sedang melakukan transaksi jual obat jenis tramadol dugaan kuat barang haram tersebut di pasok oleh inisial ENG/ SND.
Sampai berita ini di tayangkan pihak pengek hukum belum terkonfirmasi.
(Ron-red)








