Penabanten.com, Tangerang – Unit V Satresnarkoba Polres Kota Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan pemuda pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba jenis daun ganja di Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Sabtu, (05/10/2019) jam 21.20 Wib
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol M. Sabilul Alif, S.H., S.IK., M.Si kepada awak media, Senin (7/10/2019) membenarkan atas penangkapan seorang pemuda pelaku tindak pidana Narkoba jenis daun ganja ganja tersebut. Penangkapan AD (27) warga Kelurahan Kuta Baru Kec Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 3 (tiga) linting narkotika jenis tanaman jenis daun ganja yang dimasukan didalam bekas bungkus rokok GUDANG GARAM filter dengan berat bruto 1,63( satu koma enam puluh tiga) gram.
“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dibawa ke Polres Kota Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut,”tutupnya
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat khususnya para remaja untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat bisa bantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.