Penabnten.com, Tangerang – Meskipun Sudah Ada Larangan puluhan Truk pengangkut tanah masih beroperasi di saat pemerintah kabupaten Tangerang menetapkan PSBB, moda transfortasi itu masih beroperasi normal di tengah pandemi covid-19, padahal sebelumnya Kadishub kabupaten Tangerang sudah mengeluarkan surat edaran Nomor : 551.2/735 dishub tentang pembatasan moda transportasi untuk pergerakan angkutan barang tambang sehubungan diberlakukannya PSBB di kabupaten Tangerang.
Jangan hanya memberikan himbauan untuk pencegahan penyebaran covid-19 dan mendukung kegiatan PSBB di kabupaten Tangerang, namun juga harus berlakukan aturan transparan dan tegas demi sukses PSBB tanpa tebang pilih.
Dengan adanya hal tersebut Kabid Lalulintas dishub kabupaten Tangerang Norman David saat di pinta keterangan ia mengaku tidak bisa berbuat banyak meskipun telah terbit surat edaran Kadishub kabupaten Tangerang. “Kami kan hanya menycegah penyebaran covid-19, kalau mereka pengusaha transfoter engga mau mengikuti himbauan, ya saya juga enggak bisa berbuat apa-apa,” kata David, Rabu 22/4/2020.
Warga desa Tanjung pasir sangat menyesal kan dengan beroperasinya Puluhan truk pengakut tanah yang melanggar aturan pemerintah daerah tersebut, “kenapa masih tetap beroperasi seperti biasa kami sebagai masyarakat kecil meminta kepada bapak zaki Bupati Tangerang dan TNI – POLRI bersikap tegas terhadap truk truk pengangkut tanah yang melintas raya kampung Melayu kecamatan Teluknaga, dan di jalan raya salembaran, kecamatan Kosambi kabupaten Tangerang.
Sudah jelas perusahaan sebesar ini melanggar aturan PSBB kami sajah rakyat kecil yang tertindas tidak boleh bekerja harus diam di rumah tapi perusahan sebesar ini masih beroperasi mana keadilan dari pemerintah, Apakah kami harus demo Ucap warga desa Tanjung pasir dengan nada kesal.
( Ateng/tiem PJC )