Merasa Profesi Wartawan Dilecehkan Andang Suherman Laporkan Iding Ke Polda Banten

0
106

Penabanten.comBanten, Terkait ucapan atau komentar Iding (Salah satu Aktivis KNPI Plat Merah) dalam medsos yang ditujukan kepada Andang Suherman terkait profesi wartawan membuat Andang Suherman Geram, hal ini disebabkan Iding mengatakan bahwa seorang wartawan yang belum UKW adalah wartawan bodong apalagi Iding juga mempertanyakan legalitas Organosasi Pers dimana Andang Bernaung yaitu JNI (Jurnalis Nasional Indonesia) (24/05/2021).

Mernyikapi unggahan tulisan tersebut Andang yang didampingi oleh rekan-rekan wartawan serta beberapa Organisasi Pers seperti JNI ,RJN dan beberapa organisasi pers lainya melaporkan Iding ke Polda Banten.

“Dia bukan hanya menghina kepada saya secara pribadi namun juga kepada semua wartawan dengan pernyataanya itu, wartawan yang belum UKW bukanlah wartawan bodong” kata Andang.

Selain itu Andang juga mengatakan bahwa pelaporan ini terpaksa dilakukan karena tidak ada niat baik dari Iding untuk meminta maaf dan semoga pelaporan ini akan menjadi pelajaran bagi siapa saja untuk tidak melakukan ujaran-ujaran kebencian terhadap insan Pers.

Hal senada juga dikatakan Sopian Hadi Ketua JNI Tangerang Raya yang mengatakan bahwa apa yang ditulis Iding didalam medsos adalah penghinaan profesi wartawan, karena tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa wartawan yang belum UKW adalah wartawan bodong atau wartawan abal-abal.

“Dia harus belajar lebih banyak lagi , apalagi sebagai seorang aktivis tentunya sebelum membuat statemen harus dipikirkan dulu baik-baik agar tidak mengundang permasalahan” kata Sopian Hadi.

(red)

Tinggalkan Balasan