Mengadu Soal Permasalahan Lahan, Forum Masyarakat Pasir Sedang Di Terima Bupati Pandeglang

0
315

Penabanten.com, Pandeglang – Bupati Pandeglang, Irna Narulita menerima puluhan masyarakat Pasir Sedang Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pasir Sedang (FMPS), Rabu, (11/12/19). Mereka, mengadukan nasibnya berkaitan dengan permasalahan lahan tanah yang sudah mereka tinggali berpuluh puluh tahun lalu. Mereka berharap, Irna mampu membantu menyelesaikan permasalahan mereka.

Hal itu terungkap pada acara Audiens antara masyarakat Desa Pasir Sedang yang didampingi oleh LBH Tridarma Indonesia Pandeglang, selaku penerima kuasa dari masyarakat, juga mahasiswa yang tergabung dalam Forum Advokasi Mahasiswa Tridarma Indonesia (FAMTI) dengan Bupati Pandeglang beserta jajarannya.

Salah satu perwakilan FAMTI, Entis Sumantri mengatakan, Audiens kali ini, untuk mempertanyakan nasib masyarakat berkaitan dengan adanya persoalan status lahan tanah.

“Pada acara Audiens tadi, pihak Perhutani sudah mengakui soal adanya persoalan tanah tersebut. Namun, mereka belum melakukan tindak lanjut, karena, menurut mereka, mereka hanya sebagai pengelola saja. Sementara, menurut data yang ada, memang tanah tersebut jelas milik negara,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, setelah pihak Perhutani menjelaskan panjang lebar, pihak Pehutani mengembalikan persoalan ini kepada Bupati pandeglang dan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). “Intinya, mereka sudah beritikad baik memberikan kebebasan kepada masyarakat Pasir Sedang,” jelasnya.

Namun dalam hal ini, masih ujar aktifis yang akrab di panggil Tayo ini, ada sejumlah persyaratan yang harus ditempuh masyarakat. “Salah satunya yakni, harus melalui pengajuan dari Kementrian Hidup. Setelah persyaratan itu di proses, bahwa tanah tersebut sah secara hukum, baru ditindak lanjuti,” lanjutnya.

Baca Juga : Jelang Nataru, Kapolresta Tangerang dan Forkopimda bersilaturahmi dengan Pimpinan Gereja

Lebih lanjut Dia menjelaskan, menurut pihak BPN, mereka mengakui pernah ada pengajuan pembuatan sertifikat tanah di Desa Pasir Sedang. Akan tetapi, pihak BPN belum mendapatkan kejelasan soal status tanah tersebut. “Adapun nanti, statusnya sedah jelas secara hukum, dan dipastikan itu hak dari masyarakat Desa Pasir Sedang, pihak BPN akan menerima Pendaftaran pembuatan Sertifikat,” jelasnya.

Lebih lanjut Entis mengatakan, dari persoalan yang dibahas pada Audiens ini, bertumpu kepada Bupati Kabupaten Pandeglang, Irna Narulita. Tadi, Bupati mengatakan persoalan tanah di Desa Pasir Sedang ini, akan diupayakan dan akan segera di proses untuk ditindak lanjuti.

“Bupati akan secepatnya menyurati kepada Kementrian Lingkungan Hidup, kebetulan kata beliau dekat dengan Menteri Lingkungan Hidup. Kemudian, tadi Bupati Pandeglang Irna Narulita meminta doa dan dukungan dari masyarakat. Agar persoalan tanah tersebut segera selesai dan bisa menjadi milik sah secara hukum menjadi milik masyarakat Pasir Sedang,” paparnya.

“Langkah selanjutnya, kami dari LBH dan Mahasiswa, akan merekomendasikan dan akan membentuk Tim untuk mengawal jalannya proses pembuatan surat sertifikat tanah, agar berjalan lancar dan sukses,” tutupnya.

Ditempat yang sama, puluhan masyarakat berharap persoalan status hukum lahan mereka yang sudah ditempati berpuluh puluh tahun lalu, bisa segera selesai.

“Kami berharap kepada Bupati Pandeglang, Irna Narulita, agar bisa membantu kami masyarakat Desa Pasir Sedang menyelesaikan persoalan tanah ini. Kami berterima kasih kepada Bupati beserta jajarannya yang sudah mau membantu kami. Demikian pula kepada saudara kami dari LBH Tridarma Indonesia Pandeglang dan kepada adik adik mahasiswa dari Forum Advokasi Mahasiswa Tridarma Indonesia, yang sudah mau membantu kami masyarakat Pasir Sedang, semoga amal kebajikan mereka di balas oleh Allah SWT,” pungkas puluhan masyarakat. (Risman).

Tinggalkan Balasan