Membandel dan Nakal” Bos Exsymer dan Tramdol Abaikan “UU Kesehatan Pasal 196 Jo 197 UU RI” dan Diduga Kebal Hukum

- Penulis

Sabtu, 6 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang Selatan– Bos Exsymer dan Tramadol diduga kuat merasa “Kebal Hukum, padahal sudah berkali kali di beritakan oleh awak media online, namun hal tersebut tidak membuat efek jera para oknum pelaku , para penjual obat keras golongan G, membandel dan nakal mencuri-curi kesempatan ketika pihak Kepolisian lengah untuk berjualan kembali, kamis 4/april/2024.

hasil investasi awak media di lapangan ,wilayah terdampak peredaran obat keras golongan  G. adalah Tangerang Selatan ,ada beberapa toko terpantau dan  diduga masih banyak lagi .

Salah satu Pelayan toko saat dikonfirmasi awak media ,mengatakan jika dirinya mengaku udah lama jualan ,dan hampir semua toko dikelola oleh seseorang yang penjaga toko tidak mau menyebutkan  nama oknum tersebut.

Begitu juga pelanggan saat diminta keterangan “Saya tiap hari om beli tramadol dan exsymer cuma gx pernah beli banyak paling saya beli dua butir dan exsymernya ucap si bro
Tambahnya, daerah sini banyak om yang jualan bukan hanya di toko ini aja sambil pergi begitu saja.

Hal tersebut menuai kritik dari” Maulana  aktivis Banten ,  hal tersebut sudah melanggar UU Kesehatan ” pasal 196 jo 197 UU RI NO 36 Tahun 2009 ,Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda RP 1,5 miliar.

Namum sepertinya masih di abaikan oleh para pelaku bos tramadol dan exsymer atau  cukong  dan  toke ,para bos pemilik toko ,patut diduga kuat kebal hukum.

Penjualan obat keras golongan G, secara ilegal di Tangerang Selatan  semakin marak Bahkan diduga kuat ditunggangi oleh oknum tertentu untuk memuluskan dan melancarkan usaha ilegal tersebut sehingga sampai saat ini peredaran obat keras yang seharusnya pembelian melalui resep Dokter. semakin fulgar dijual berkedok Toko kosmetik dan toko sembako yang semestinya transaksi terlarang ini mendapat pengawasan dari (BPOM) dan Dinas kesehatan.

Lanjut  Maulana , Obat yang bernama lain chlorpromazine adalah obat golongan antibiotik fenitiazina yang digunakan untuk mengobati gangguan mental. seperti perilaku agresif yang membahayakan. Kecemasan dan kegelisahan sekizofrenia, psikosis serta autisme.

“Dan bagi siapa saja yang menjual belikan atau mengedarkan obat terlarang tersebut dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Tingginya angka kenakalan remaja yang berujung meningkatnya tindak kriminal di jalanan terutama di wilayah Tangerang  Selatan ,salah satu penyebabnya adalah penyalahgunaan obat keras golongan G jenis tramadol dan Exymer”. Ujar I Maulana  yang akrab di panggil Buyung.

Sampai berita ini tayang pihak terkait belum bisa di konfirmasi dan atau di minta keterangannya.
( red ).

Berita Terakait

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Berita Terakait

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Berita Terabru