MAULANA ketua DPC Ylpk Perari” PT Cikande Motor Tidak Bisa Bebankan Kerugian Hasil Audit Kepada Karyawan

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Kabupaten Serang, Diduga Karyawan tidak terima dikenakan denda audit sebesar Rp 774.000.000, oleh pimpinan kepala bengkel PT Cikande Motor di Ruko Cikande Modern, Jl. Serang – Jakarta Km 68, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Provinsi Banten, Kamis (¹/²/²⁰²⁴).

Sebanyak 16 karyawan PT Cikande Motor dipinta pertanggung jawabannya oleh Jumadi selaku pimpinan kepala bengkel. Saat ini karyawan tersebut mogok kerja sudah dua hari, pasalnya para karyawan tidak merasa mengambil atau mencuri barang tersebut. Namun akibat dari peristiwa itu gaji karyawan saat ini ditahan tidak diberikan oleh pihak manajemen keuangan PT Cikande Motor.

Menurutnya gudang PT Cikande Motor dibagi dua gudang diantaranya:

1. Diruko AHS Cabang Cikande yang berlokasi di Warung Selikur, Kecamatan Kibin.

2. Diruko PT Cikande Motor yang berlokasi di ruko Cikande modern, Nambo ilir,

Menurut Karyawan bahwa hilangnya Sparepart motor tersebut tidak masuk logika dikarenakan para karyawan tidak merasa melakukan, dan ganti rugi tersebut tidak berdasarkan bukti yang nyata.

” Bukti fakta hilangnya barang tersebut tidak bisa dibuktikan dengan jelas dimata kita-kita, kita jadi gak terima. Apalagi diantara kita yang didenda ini, ada karyawan baru Imron Purnama yang masa kerjanya baru 2 bulan sampai kena denda Rp 25.000.000., dan karyawan lainnya seperti Ahmad Nawawi sampai didenda Rp. 340.000.000., kita sebagai perwakilan mereka merasa miris dengan tuduhan tersebut, ” ucap Karyawan PT Cikande Motor secara serentak.

Menurutnya bahwa kejadian ini bukan kali pertama terjadi dikarenakan sebelumnya pernah terjadi dua tahun yang lalu karyawan PT Cikande Motor kena audit Sparepart motor sebesar Rp 200.000.000., dan pada saat itu karyawan mengikuti aturan dikarenakan pihak pimpinan secara lisan tidak akan mengulangi atau membebani karyawan jika terjadi hal yang serupa terjadi kembali.

” Pernah terjadi dua tahun yang lalu, pada saat itu kita terima dikarenakan alasannya rata semua yang dibebankan, namun sebenarnya pada saat itu juga hati kecil saya tidak terima dikarenakan tidak merasa melakukan perbuatan itu. Dan sekarang kejadian itu terulang kembali pada saat selesai audit total barang yang hilang sebanyak Rp 774.000.000., nilai yang cukup besar, kita gak terima. Kita minta keadilan dan tolong audit itu diperiksa dengan benar agar gaji kita tidak ditahan,” ujar karyawan mekanik saat mengadukan masalahnya kepada awak media.

Hal tersebut mendapat kritikan dari Maulana selaku ketua DPC Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Serang Raya.

” Saat ini pihak PT Cikande Motor menuduh 16 karyawannya tanpa bukti atau dapat dikatakan sebagai fitnah, perbuatannya jelas merugikan karyawan,” ucap Maulana.

Lanjut Maulana bahwa pimpinan PT Cikande Motor harus bisa membuktikan jika karyawannya melakukan perbuatan menghilangkan atau menggelapkan Sparepart motor.

” Perlu kami sampaikan bahwa dalam hukum, pembuktian merupakan hal penting dalam proses pemeriksaan, harus mempunyai alat bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” papar Maulana.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

( Red/tim )

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni Dampingi Kapolri Tinjau Bakti Kesehatan dan Donor Darah Hari Bhayangkara ke-79
Membanggakan!!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Even Dunia World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA
KPK Incar Bobby Nasation, LSM Lira Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Mengucapkan Selamat Memperingati 1 Muharram 1447-2025
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot
Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung jawab Pengelola Obvitnas
PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:52 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Dampingi Kapolri Tinjau Bakti Kesehatan dan Donor Darah Hari Bhayangkara ke-79

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:05 WIB

Membanggakan!!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Even Dunia World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:46 WIB

KPK Incar Bobby Nasation, LSM Lira Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:45 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Mengucapkan Selamat Memperingati 1 Muharram 1447-2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:36 WIB

Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:46 WIB

Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung jawab Pengelola Obvitnas

Senin, 23 Juni 2025 - 03:37 WIB

PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan

Berita Terbaru