Mata Elang Merajalela, Meresahkan Pengguna Jalan

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Mata Elang atau debt collector, sering kali melakukan tindakan yang melanggar hukum saat menarik kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit.

Seperti halnya dialami oleh seorang Ibu rumah tangga Dian saat sedang dibonceng oleh anaknya hendak menuju Rumah Sakit Sari Asih untuk berobat melintasi jalan raya Pintu Air di paksa berhenti di jalan oleh Debt Collector. Kendati satu unit motor Aerox miliknya raib .

“Kejadiannya itu pas saya mau control ke rumah sakit Sari Asih, pas lagi jalan tiba-tina saya di berhentiin. Dan saya diajak ke markas dia (Debt Collector) dekat RS Sitanala.” ucapnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Niat mau Control atau berobat ke rumah sakit pun tidak jadi akibat kejadian tersebut.

“Pas diposkonya saya di pesanin Grabe untuk pulang, akhirnya saya tidak jadi berobat.” Imbuhnya

Sebelum dian beranjak pulang, kata Dian. Sewaktu di dalam posko anaknya sempat merekam kejadian yang dialaminya itu, Namun hand phone miliknya yang digunakan untuk merekam diambil paksa oleh salah satu Oknum Debt Collector dan menghapus rekaman vidio kejadian tersebut.

“Anak saya sempat merekam vidio untuk dokumentasi, cuma mereka mungkin merasa terganggu. diambillah HP anak saya dan rekaman vidio itu dihapus oleh salah satu orang (Debt Collector) tersebut. Untungnya vidio itu langsung dikirim ke HP saya. Walau dihapus oleh mereka dokumentasinya tetap masih ada di saya.”paparnya

Dian menyayangkan kejadian tersebut. Langkah selanjutnya, Pihaknya akan melaporkannya ke pihak yang berwajib atas perbuatan yang tidak menyenangkan itu.

“Saya berharap pelakunya ditindak tegas, karena ada aturannya dari undang undang Fidusia, agar mereka (Debt Collector) tidak semena mena merampas motor orang dipinggir jalan yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.” pungkasnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, perusahaan pembiayaan dilarang menarik kendaraan secara paksa dari nasabah. Jika kendaraan akan ditarik, pihak leasing harus memiliki surat perjanjian fidusia yang sah dan terdaftar. Sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang fidusia.

(Dian)

Berita Terkait

Tinjau Stand Banten pada Pameran HUT ke-45 Dekranas, Ketua Umum Dekranasda Provinsi Banten Tinawati Andra Soni : Produk Banten Memiliki Daya Saing
Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni Hadiri Puncak HKG ke-53 Samarinda
Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bedah Rumah Layak Huni 1.197 Se Kabupaten Tangerang, Di 29 Kecamatan.
Satukan Komitmen Bersama Komnas HAM, Wamen Ossy Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM dengan Pelibatan Multipihak
Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bedah Rumah Layak Huni 1.197 Se Kabupaten Tangerang, Di 29 Kecamatan
Kemendagri Diminta Batalkan Calon Pejabat ASN Keluarga di Pemkab Tangerang
Yudi Sayuti, Ketua DPW RAJAWALI Banten, Angkat Bicara: Oknum Pelaksana Proyek Tidak Etis, Profesi Wartawan Harus Dilindungi
Oknum Pelaksana Ajak Berkelahi Ketua GWI, Diduga Tak Terima Pemberitaan

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:02 WIB

Tinjau Stand Banten pada Pameran HUT ke-45 Dekranas, Ketua Umum Dekranasda Provinsi Banten Tinawati Andra Soni : Produk Banten Memiliki Daya Saing

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:02 WIB

Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni Hadiri Puncak HKG ke-53 Samarinda

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:59 WIB

Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bedah Rumah Layak Huni 1.197 Se Kabupaten Tangerang, Di 29 Kecamatan.

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:47 WIB

Mata Elang Merajalela, Meresahkan Pengguna Jalan

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:42 WIB

Satukan Komitmen Bersama Komnas HAM, Wamen Ossy Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM dengan Pelibatan Multipihak

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:19 WIB

Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bedah Rumah Layak Huni 1.197 Se Kabupaten Tangerang, Di 29 Kecamatan

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:08 WIB

Kemendagri Diminta Batalkan Calon Pejabat ASN Keluarga di Pemkab Tangerang

Senin, 7 Juli 2025 - 21:31 WIB

Yudi Sayuti, Ketua DPW RAJAWALI Banten, Angkat Bicara: Oknum Pelaksana Proyek Tidak Etis, Profesi Wartawan Harus Dilindungi

Berita Terbaru