Mata Elang Merajalela, Meresahkan Pengguna Jalan

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Mata Elang atau debt collector, sering kali melakukan tindakan yang melanggar hukum saat menarik kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit.

Seperti halnya dialami oleh seorang Ibu rumah tangga Dian saat sedang dibonceng oleh anaknya hendak menuju Rumah Sakit Sari Asih untuk berobat melintasi jalan raya Pintu Air di paksa berhenti di jalan oleh Debt Collector. Kendati satu unit motor Aerox miliknya raib .

“Kejadiannya itu pas saya mau control ke rumah sakit Sari Asih, pas lagi jalan tiba-tina saya di berhentiin. Dan saya diajak ke markas dia (Debt Collector) dekat RS Sitanala.” ucapnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Niat mau Control atau berobat ke rumah sakit pun tidak jadi akibat kejadian tersebut.

“Pas diposkonya saya di pesanin Grabe untuk pulang, akhirnya saya tidak jadi berobat.” Imbuhnya

Sebelum dian beranjak pulang, kata Dian. Sewaktu di dalam posko anaknya sempat merekam kejadian yang dialaminya itu, Namun hand phone miliknya yang digunakan untuk merekam diambil paksa oleh salah satu Oknum Debt Collector dan menghapus rekaman vidio kejadian tersebut.

“Anak saya sempat merekam vidio untuk dokumentasi, cuma mereka mungkin merasa terganggu. diambillah HP anak saya dan rekaman vidio itu dihapus oleh salah satu orang (Debt Collector) tersebut. Untungnya vidio itu langsung dikirim ke HP saya. Walau dihapus oleh mereka dokumentasinya tetap masih ada di saya.”paparnya

Dian menyayangkan kejadian tersebut. Langkah selanjutnya, Pihaknya akan melaporkannya ke pihak yang berwajib atas perbuatan yang tidak menyenangkan itu.

“Saya berharap pelakunya ditindak tegas, karena ada aturannya dari undang undang Fidusia, agar mereka (Debt Collector) tidak semena mena merampas motor orang dipinggir jalan yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.” pungkasnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, perusahaan pembiayaan dilarang menarik kendaraan secara paksa dari nasabah. Jika kendaraan akan ditarik, pihak leasing harus memiliki surat perjanjian fidusia yang sah dan terdaftar. Sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang fidusia.

(Dian)

Berita Terkait

Ustadz Jamaludin Ketua LPTQ Kec Cisoka : Terimakasih Kades Bojongloa Sudah Melaksanakan Kegiatan STQ Tingkat Desa
Hadir dalam Acara  Deputi Kebangsaan Lemhanas RI Mayjen TNI. Dr. Rido Hermawan M.Sc, Sekretaris Menteri Pendayagunaan Festival SIJALU Ke 10 Tahun
Nur Agis Walikota Serang Hadiri Grand Launching Politeknik Digital Indonesia Di Ballroom Le Dian Hotel
Camat Yadi Dinilai Tidak Amanah, SPPI dan SPPG Kompak Tak Hadir dalam Audensi
UNIPI Dan Summarecon Tangerang Teken MOU dan Program Magang
Tiga Problem Klasik Bayangi Program Bantuan Beras 2025 Di Desa Padamulya
Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN
Konsolidasi Musyawarah FK. Mantap Wilayah Cipondoh Pererat Silaturahmi dan Soliditas Anggota

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:30 WIB

Ustadz Jamaludin Ketua LPTQ Kec Cisoka : Terimakasih Kades Bojongloa Sudah Melaksanakan Kegiatan STQ Tingkat Desa

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:29 WIB

Hadir dalam Acara  Deputi Kebangsaan Lemhanas RI Mayjen TNI. Dr. Rido Hermawan M.Sc, Sekretaris Menteri Pendayagunaan Festival SIJALU Ke 10 Tahun

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 03:25 WIB

Camat Yadi Dinilai Tidak Amanah, SPPI dan SPPG Kompak Tak Hadir dalam Audensi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:47 WIB

UNIPI Dan Summarecon Tangerang Teken MOU dan Program Magang

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:35 WIB

Tiga Problem Klasik Bayangi Program Bantuan Beras 2025 Di Desa Padamulya

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:36 WIB

Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:12 WIB

Konsolidasi Musyawarah FK. Mantap Wilayah Cipondoh Pererat Silaturahmi dan Soliditas Anggota

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:50 WIB

Diduga Tidak Di Pungsikan Pengurus BumDes Pasirloa Mengundurkan Diri: Ini Penjelasan Ketua BPD

Berita Terbaru