Mata Elang Merajalela, Meresahkan Pengguna Jalan

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Mata Elang atau debt collector, sering kali melakukan tindakan yang melanggar hukum saat menarik kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit.

Seperti halnya dialami oleh seorang Ibu rumah tangga Dian saat sedang dibonceng oleh anaknya hendak menuju Rumah Sakit Sari Asih untuk berobat melintasi jalan raya Pintu Air di paksa berhenti di jalan oleh Debt Collector. Kendati satu unit motor Aerox miliknya raib .

“Kejadiannya itu pas saya mau control ke rumah sakit Sari Asih, pas lagi jalan tiba-tina saya di berhentiin. Dan saya diajak ke markas dia (Debt Collector) dekat RS Sitanala.” ucapnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Niat mau Control atau berobat ke rumah sakit pun tidak jadi akibat kejadian tersebut.

“Pas diposkonya saya di pesanin Grabe untuk pulang, akhirnya saya tidak jadi berobat.” Imbuhnya

Sebelum dian beranjak pulang, kata Dian. Sewaktu di dalam posko anaknya sempat merekam kejadian yang dialaminya itu, Namun hand phone miliknya yang digunakan untuk merekam diambil paksa oleh salah satu Oknum Debt Collector dan menghapus rekaman vidio kejadian tersebut.

“Anak saya sempat merekam vidio untuk dokumentasi, cuma mereka mungkin merasa terganggu. diambillah HP anak saya dan rekaman vidio itu dihapus oleh salah satu orang (Debt Collector) tersebut. Untungnya vidio itu langsung dikirim ke HP saya. Walau dihapus oleh mereka dokumentasinya tetap masih ada di saya.”paparnya

Dian menyayangkan kejadian tersebut. Langkah selanjutnya, Pihaknya akan melaporkannya ke pihak yang berwajib atas perbuatan yang tidak menyenangkan itu.

“Saya berharap pelakunya ditindak tegas, karena ada aturannya dari undang undang Fidusia, agar mereka (Debt Collector) tidak semena mena merampas motor orang dipinggir jalan yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.” pungkasnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, perusahaan pembiayaan dilarang menarik kendaraan secara paksa dari nasabah. Jika kendaraan akan ditarik, pihak leasing harus memiliki surat perjanjian fidusia yang sah dan terdaftar. Sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang fidusia.

(Dian)

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:29 WIB

Nilai Diduga Berubah, Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Duga Ada Kecurangan

Berita Terbaru