Penabanten.com – Kabupaten serang, Maraknya peredaran minuman keras ( miras) di wilayah Cikande, tepatnya di desa Lewih limus, Cikande Ambon, Meski pandemi covid-19 masih melanda dan masih pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
RUU Larangan Minuman Beralkohol berisi larangan untuk setiap orang mengonsumsi, memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan maupun menjual minuman beralkohol. Dalam RUU ini kemudian juga terdapat sanksi pidana bagi pihak yang melanggar aturan.
Amroji selaku Aktivis serang timur, menyayangkan peredaran minuman keras (Miras) yang marak di wilayah Cikande, akibat mengonsumsi minuman keras (miras) banyak terjadi tindak kejahatan dan menggangu Kamtibmas ujar Amroji.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Amroji Kami memohon kepada intansi terkait untuk menindak tegas peredaran minuman keras (Miras) yang bisa menimbulkan tindak kejahatan dari minuman keras yang akan mengganggu Kamtibmas di wilayah Cikande. Tambah Amroji. ( maulana).













