Penabanten.com – tangerang kota berkedok toko kosmetik , marak Peredaran obat keras daftar G ilegal tampa ijin edar dan tampa resep dokter, jenis tramadol dan exymer ,atau obat penenang. yang masih marak di jual di tangerang kota, jln raya legok karawaci km 07 di wilayah desa legok kp manuntung RT 01/RW 01/ ,kecamatan legok tangerang kota. 4/8/2021.
Saat di konfirmasi ” Putra” si penjaga toko kosmetik menjelaskan kepada penabanten. Com, satu plastik kecil isi ( 8 ) butir exymer saya jual sepuluh ribu, (10000 ) dan tramadol satu butir lima ribu ( 5000 ), dan saya jualan baru sekitar dua bulan tutup putra.
Dimana obat tersebut seharusnya digunakan untuk mengobati orang yang terkena gangguan mental.Seperti perilaku agresif .
Dan, yang sangat membahayakan bagi orang yang meminum pil tersebut. jenis tramadol dan exymer.
Dan obat-obatan tersebut jenis (tramadol / exymer) di jual seharusnya dengan resep dokter dan ijin dari Badan POM. transaksi obat keras daftar G tersebut harusnya mendapat pengawasan ketat dari badan POM dan dinas kesehatan setempat. diduga kuat DINAS terkait terkesan adanya pembiaran dan tutup mata.
Hal itu menuai kritikan dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK) PERARI ,wakil ketua DPC serang raya Indra kusuma,
” saya berharap penjualan obat keras daftar G , jenis tramadol / exymer tanpa resep dokter dan ijin edar yang marak terjadi di wilayah tangerang kota, saya meminta agar Aparat penegak hukum (APH) menindak tegas, apa bila terbukti dan diperoses secara hukum”.
” kami sebagai lembaga perlindungan konsumen berharap di tangerang kota bersih dari peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol / exymer, karna itu sangat merusak generasi penerus bangsa” ( maulana ).