Maraknya Penjualan Obat Terlarang Daftar G Tak Berizin Di Wilayah Lebak Banten Resahkan Masyarakat

0
218

penabanten.com, Lebak Banten – Dalam beberapa waktu terakhir, peredaran Daftar G makin meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Obat Daftar G atau dalam bahasa Belanda disebut Gevaarlijk, yang berarti berbahaya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Obat Daftar G termasuk golongan Psikotropika.

Dikutip dari situs bnn.go.id, obat-obatan jenis ini memiliki efek serupa, bahkan lebih dahsyat, dari narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba.

Dari penelusuran dan informasi yang dihimpun tim redaksi penabanten.com, peredaran Obat Daftar G ini, dijual bebas di warung yang berada di tepi jalan umum bahkan jalan protokol di Kabupaten Lebak provinsi Banten.

Modusnya, warung tersebut menyediakan pulsa dan juga menjual beberapa barang dagangan seperti shampo, sabun, popok bayi, tisu. Pembeli yang datang silih berganti sebagian besar anak muda bahkan anak sekolah. Para pengkonsumsi obat Daftar G ini, menyalahgunakan obat untuk mabuk mabukan.

Di penghujung tahun in, warga di Kecamatan Maja khususnya yang geram dengan peredaran obat terlarang tersebut berencana akan melakukan penggrebekan warung yang diduga kuat menjual obat Daftar G setelah diketahui toko penjual obat Terlarang yang berkedok konter.

Menanggapi hal tersebut, Ketua RT/RW 05/01 Desa maja Ropi mengatakan informasi terkait dengan isu peredaran obat Daftar G akan di tindaklanjuti dengan pak kades ungkapnya, Rabu 21/12/2022.

“ Setau saya itu toko menjual alat-alat hp dan jual isi ulang pulsa dan mereka benar sudah ijin ke saya bahwasanya mau buka konter, ya masa saya ga kasih ijin” jelasnya saat dihubungi penabanten.com

Dijelaskanya, terkait dengan temuan warga dan media, pihaknya akan segera ber koordinasi dengan pihak desa dan akan segera menutup kegiatan penjualan obat terlarang tersebut.

Isu yang berkembang di masyarakat dan informasi yang dihimpun tim redaksi, kelompok yang diduga mengedarkan atau menjual obat tersebut berasal dari Aceh.namun dalam hal ini masyarakat meminta kepada penegak hukum agar semua toko penjual obat-obatan terlarang tersebut segera di tindak tegas agar jangan ada lagi penjual obat terlarang diwilayah Lebak Banten.

(Din)

Tinggalkan Balasan