Maraknya penjualan Dan Toko Obat Daftar G, Diduga Pihak Desa Cilangkahan Tutup Mata

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Malingping Lebak Banten – peredaran obat keras illegal jenis tramadol dan excimer golongan G atau penenang di wilayah desa Cilangkahan Malingping Lebak banten diduga adanya pembiaran oleh oknum desa Cilangkahan membuat Ketua Lembaga Bantuan Hukum ( Lodaya Pajajaran ) angkat bicara dan meminta kepada Polres, Polsek dan Polda Banten untuk mengusut tuntas karna sudah sangat meresahkan masyarakat dan merusak generasi bangsa.



Bahkan beberapa waktu lalu sempat di terbitkan berita bahwa pihak ketua RT dan kepala desa akan segera menutup kegiatan penjual obat haram tersebut namun sampai hari ini toko obat tersebut masih berjalan dan ramai pembeli toko yang berkedok menjual casing hp yang tepatnya di depan pom Cilangkahan Malingping.



Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Lodaya Pajajaran Banten, Ujang Mujahid mengatakan dirinya mengecam keras para penjual obat terlarang dan meminta kepada Polsek, Polres Lebak dan Polda Banten untuk melakukan tindak dan memberantas para pengedar dan bos besarnya (Bandar).



“Jika memang Polda Banten tidak bertindak kami akan melakukan sweeping bersama rekan – rekan ormas ke toko – toko yang menjual obat terlarang tersebut. Saya mewakili masyarakat dan rekan-rekan ormas sangat merasa miris karna yang mengkonsumsi obat-obatan tersebut adalah pelajar dari mulai SMP dan SMA ungkapnya, Selasa 22 Nopember 2022..



Dikatakan Ujang Mujahid jika menyalahkan anak-anak remaja korban tramadol itu bukan solusi, justru yang harus dilakukan adalah memutus mata rantai, atau para pengedar segera diungkap dan ditangkap. Karena jelas ini melanggar, untuk mendapatkan obat tersebut harus dengan resep dokter.



“Efek dari mengkonsumsi obat tramadol di luar dari ketentuan dapat menimbulkan efek yang sangat fatal bagi kelangsungan hidup. Apalagi menyalahgunakan obat golongan G ini untuk hal-hal tertentu, salah satunya juga berdampak pada sesak napas yang berujung kematian mendadak. Bila digunakan dosis berlebihan, apalagi untuk tujuan tertentu, maka menimbulkan efek samping yang sasarannya menyerang saraf pusat dan pernapasan yang sangat fatal. Ini sangat berbahaya, kami minta untuk sesegera mungkin Polda Banten bergerak dan menangkap para pengedar,” tegasnya.



Perlu diketahui berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah.



(Ron)

Berita Terkait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terbaru