penabanten.com, Malingping Lebak Banten – peredaran obat keras illegal jenis tramadol dan excimer golongan G atau penenang di wilayah desa Cilangkahan Malingping Lebak banten diduga adanya pembiaran oleh oknum desa Cilangkahan membuat Ketua Lembaga Bantuan Hukum ( Lodaya Pajajaran ) angkat bicara dan meminta kepada Polres, Polsek dan Polda Banten untuk mengusut tuntas karna sudah sangat meresahkan masyarakat dan merusak generasi bangsa.
Bahkan beberapa waktu lalu sempat di terbitkan berita bahwa pihak ketua RT dan kepala desa akan segera menutup kegiatan penjual obat haram tersebut namun sampai hari ini toko obat tersebut masih berjalan dan ramai pembeli toko yang berkedok menjual casing hp yang tepatnya di depan pom Cilangkahan Malingping.
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Lodaya Pajajaran Banten, Ujang Mujahid mengatakan dirinya mengecam keras para penjual obat terlarang dan meminta kepada Polsek, Polres Lebak dan Polda Banten untuk melakukan tindak dan memberantas para pengedar dan bos besarnya (Bandar).
“Jika memang Polda Banten tidak bertindak kami akan melakukan sweeping bersama rekan – rekan ormas ke toko – toko yang menjual obat terlarang tersebut. Saya mewakili masyarakat dan rekan-rekan ormas sangat merasa miris karna yang mengkonsumsi obat-obatan tersebut adalah pelajar dari mulai SMP dan SMA ungkapnya, Selasa 22 Nopember 2022..
Dikatakan Ujang Mujahid jika menyalahkan anak-anak remaja korban tramadol itu bukan solusi, justru yang harus dilakukan adalah memutus mata rantai, atau para pengedar segera diungkap dan ditangkap. Karena jelas ini melanggar, untuk mendapatkan obat tersebut harus dengan resep dokter.
“Efek dari mengkonsumsi obat tramadol di luar dari ketentuan dapat menimbulkan efek yang sangat fatal bagi kelangsungan hidup. Apalagi menyalahgunakan obat golongan G ini untuk hal-hal tertentu, salah satunya juga berdampak pada sesak napas yang berujung kematian mendadak. Bila digunakan dosis berlebihan, apalagi untuk tujuan tertentu, maka menimbulkan efek samping yang sasarannya menyerang saraf pusat dan pernapasan yang sangat fatal. Ini sangat berbahaya, kami minta untuk sesegera mungkin Polda Banten bergerak dan menangkap para pengedar,” tegasnya.
Perlu diketahui berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah.
(Ron)