Gambar ilustrasi
Penabanten.com, Tangerang – Praktik penjualan oli palsu di kawasan pergudangan Dadap, Tangerang, telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan dan diduga melibatkan oknum yang kebal hukum.
Meskipun keberadaannya terang-terangan dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, gudang-gudang oli palsu ini seolah tak tersentuh oleh penegak hukum, mulai dari Polsek, Polres, Polda Metro Jaya, hingga Mabes Polri. Kecurigaan adanya “upeti” menguat di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang warga setempat mengungkapkan, salah satu mafia utama di balik peredaran oli palsu ini adalah seorang bernama Dedi.
Ia disebut-sebut mengelola lebih dari 30 gudang oli palsu di berbagai blok di sekitar Pergudangan Dadap. “Punya Dedi di sentra Dadap ini lebih dari 30 gudangnya, lokasinya ya di sekitar Pergudangan Dadap ini semua, setahu saya hampir semua blok pengurusnya Dedi,” ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya dengan alasan keamanan.
Dedi juga diketahui sering turun tangan langsung untuk “mendamaikan” jika ada wartawan yang mencoba melakukan peliputan.
Ancaman Serius bagi Konsumen dan Kendaraan :
Oli palsu yang beredar meniru merek-merek ternama seperti Yamalube, Federal, SPX 1, dan SPX, sehingga sulit dibedakan dengan produk asli secara kasat mata. Hal ini membuat masyarakat awam mudah tertipu.
Dampak penggunaan oli palsu sangat merugikan, menyebabkan kerusakan cepat pada mesin kendaraan, panas berlebih, komponen cepat aus, dan penurunan performa drastis.
“Kalau beli yang palsu, kendaraan kita pasti cepat rusak. Makanya, meski tinggal dekat pergudangan oli palsu ini, saya tidak mau belanja di bengkel yang tidak resmi, saya belanja ke gerai resmi,” tutur seorang warga, menegaskan risiko yang dihadapi konsumen.
Ini juga dibiarkan, gudang oli palsu ini akan terus merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian.
“Kalau tidak ditindak, anggapan masyarakat akan jelek kepada aparat kepolisian, salah satunya dugaan sudah menerima upeti atau kinerja kepolisian yang jelek.
Menurut saya, polisi harus segera menutup gudang oli palsu ilegal ini. Jangan hanya memikirkan uang sogokan,” tegasnya.
Aspek Hukum dan Kerugian Negara
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menggarisbawahi bahaya oli palsu yang dapat membahayakan keselamatan pemilik kendaraan.
Konsumen diimbau untuk selalu membeli oli asli meskipun dengan harga sedikit lebih mahal demi perawatan kendaraan yang optimal.
Secara hukum, praktik pemalsuan ini melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum didesak untuk segera menindak tegas gudang oli palsu ini dan mempidanakan para pelaku, termasuk Dedi sebagai terduga mafia utama.
Sumber: dikutip dari Posbumi