Manajer dan Anggota BUMDes Pasirloa Mengundurkan Diri, BPD Akan Agendakan Rapat Khusus

Minggu, 24 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang – Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pasirloa, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, kembali mencuat. Setelah sebelumnya ramai diberitakan mengenai dugaan bendahara BUMDes yang tidak difungsikan, kini muncul sorotan baru terkait sikap Kepala Desa Pasirloa yang dinilai kurang transparan.

Sejumlah pengurus BUMDes Pasirloa, mulai dari manajer, bendahara, hingga anggota, belakangan diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri. Keputusan ini diambil karena mereka merasa tidak dilibatkan dalam pengelolaan BUMDes dan tidak memiliki akses informasi yang memadai, sehingga khawatir jika terjadi kesalahan dalam pertanggungjawaban.

Pernyataan Ketua BUMDes dan BPD
Karmani, yang mengaku sebagai Ketua BUMDes Pasirloa, turut angkat bicara. Ia menyarankan agar persoalan ini terlebih dahulu dikomunikasikan dengan Kepala Desa. “Sebaiknya Bapak komunikasi dulu dengan Kepala Desa Pasirloa, jangan dulu ambil tindakan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun demikian, Karmani mengaku tidak mengetahui secara rinci pengelolaan usaha BUMDes, termasuk unit usaha WiFi. Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi BUMDes yang seharusnya dikelola secara profesional dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua BPD Pasirloa mengaku baru mendengar persoalan ini setelah ramai di media sosial.

“Saya baru dengar kalau di desa saya ada permasalahan seperti ini. Saya juga sudah cek ke yang bersangkutan, memang benar beberapa anggota bahkan bendahara BUMDes sudah membuat surat pengunduran diri, bahkan manajer BUMDes katanya juga sudah membuat surat pengunduran diri, namun secara tertulis saya belum menerimanya,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, BPD akan segera mengambil langkah sesuai tugas pokok dan fungsinya. “Untuk menyikapi kebenaran masalah ini, saya akan segera mengundang semua direktur BUMDes beserta anggota, termasuk kepala desa, dan saya juga akan tembuskan kepada Muspika Kecamatan Sindangresmi,” tegasnya.

Aturan dan Transparansi BUMDes
Sebagai informasi, pengelolaan BUMDes diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021. Aturan tersebut secara jelas menyatakan bahwa BUMDes wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional. Kepala Desa hanya bertindak sebagai pembina, sementara pengelolaan teknis berada di tangan pengurus. Setiap penggunaan dana dan hasil usaha harus dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat.

Jika dugaan ini benar, di mana pengurus tidak difungsikan dan tidak mengetahui detail usaha, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Sindangresmi maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:29 WIB

Nilai Diduga Berubah, Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Duga Ada Kecurangan

Berita Terbaru