Penabanten.com, Pandeglang – Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pasirloa, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, kembali mencuat. Setelah sebelumnya ramai diberitakan mengenai dugaan bendahara BUMDes yang tidak difungsikan, kini muncul sorotan baru terkait sikap Kepala Desa Pasirloa yang dinilai kurang transparan.
Sejumlah pengurus BUMDes Pasirloa, mulai dari manajer, bendahara, hingga anggota, belakangan diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri. Keputusan ini diambil karena mereka merasa tidak dilibatkan dalam pengelolaan BUMDes dan tidak memiliki akses informasi yang memadai, sehingga khawatir jika terjadi kesalahan dalam pertanggungjawaban.
Pernyataan Ketua BUMDes dan BPD
Karmani, yang mengaku sebagai Ketua BUMDes Pasirloa, turut angkat bicara. Ia menyarankan agar persoalan ini terlebih dahulu dikomunikasikan dengan Kepala Desa. “Sebaiknya Bapak komunikasi dulu dengan Kepala Desa Pasirloa, jangan dulu ambil tindakan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun demikian, Karmani mengaku tidak mengetahui secara rinci pengelolaan usaha BUMDes, termasuk unit usaha WiFi. Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi BUMDes yang seharusnya dikelola secara profesional dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua BPD Pasirloa mengaku baru mendengar persoalan ini setelah ramai di media sosial.
“Saya baru dengar kalau di desa saya ada permasalahan seperti ini. Saya juga sudah cek ke yang bersangkutan, memang benar beberapa anggota bahkan bendahara BUMDes sudah membuat surat pengunduran diri, bahkan manajer BUMDes katanya juga sudah membuat surat pengunduran diri, namun secara tertulis saya belum menerimanya,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, BPD akan segera mengambil langkah sesuai tugas pokok dan fungsinya. “Untuk menyikapi kebenaran masalah ini, saya akan segera mengundang semua direktur BUMDes beserta anggota, termasuk kepala desa, dan saya juga akan tembuskan kepada Muspika Kecamatan Sindangresmi,” tegasnya.
Aturan dan Transparansi BUMDes
Sebagai informasi, pengelolaan BUMDes diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021. Aturan tersebut secara jelas menyatakan bahwa BUMDes wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional. Kepala Desa hanya bertindak sebagai pembina, sementara pengelolaan teknis berada di tangan pengurus. Setiap penggunaan dana dan hasil usaha harus dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat.
Jika dugaan ini benar, di mana pengurus tidak difungsikan dan tidak mengetahui detail usaha, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Sindangresmi maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.