LSM Solidaritas Anti Korupsi Akan Laporkan Dugaan Pungli Atau Penipuan BSPS

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Anti Korupsi ( SOAK ), akan membawa ke ranah Hukum dugaan kuat Pungutan Liar ( Pungli ) atau penipuan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Klebet Kec. Kemiri Kab.Tangerang, Banten.

Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Anti Korupsi (SOAK), Ansyah Sandi opsi melapor ke penegak hukum akan dilakukan karena dalam program ini banyak Masyarakat yang di rugikan.

“Kasihan Masyarakat. Soalnya mereka di pinta uang kisaran Rp.200.000 s/d Rp.400.000 oleh oknum perangkat Desa dengan dalih untuk kegiatan Bedah Rumah. Namun sampai sekarang tidak di realisasikan,” Kata Sandi, Kepada Wartawan, Jumat 2 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika di Konfirmasi kemana akan melapor, menurutnya ada dua alternatif Ke Polresta Tangerang atau Ke Polda Banten.

“Itu Kami pikirkan nanti, yang jelas kami sedang menyiapkan repliknya dan menyiapkan bukti-bukti, ” Ujarnya.

Pada kesempatan lain, awak media berhasil menemui Herman Arab. Beliau menjelaskan tentang pungutan liar (Pungli) dan hukuman bagi pelaku pungutan liar.

“Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pungli akronim dari pungutan liar, Memungli adalah meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.


Pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.” Jelasnya.

(Asep Kelonx)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru

Pemerintahan

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis

Rabu, 18 Mar 2026 - 15:51 WIB