LSM Solidaritas Anti Korupsi Akan Laporkan Dugaan Pungli Atau Penipuan BSPS

0
434

Penabanten.com, Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Anti Korupsi ( SOAK ), akan membawa ke ranah Hukum dugaan kuat Pungutan Liar ( Pungli ) atau penipuan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Klebet Kec. Kemiri Kab.Tangerang, Banten.

Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Anti Korupsi (SOAK), Ansyah Sandi opsi melapor ke penegak hukum akan dilakukan karena dalam program ini banyak Masyarakat yang di rugikan.

“Kasihan Masyarakat. Soalnya mereka di pinta uang kisaran Rp.200.000 s/d Rp.400.000 oleh oknum perangkat Desa dengan dalih untuk kegiatan Bedah Rumah. Namun sampai sekarang tidak di realisasikan,” Kata Sandi, Kepada Wartawan, Jumat 2 Oktober 2020.

Ketika di Konfirmasi kemana akan melapor, menurutnya ada dua alternatif Ke Polresta Tangerang atau Ke Polda Banten.

“Itu Kami pikirkan nanti, yang jelas kami sedang menyiapkan repliknya dan menyiapkan bukti-bukti, ” Ujarnya.

Pada kesempatan lain, awak media berhasil menemui Herman Arab. Beliau menjelaskan tentang pungutan liar (Pungli) dan hukuman bagi pelaku pungutan liar.

“Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pungli akronim dari pungutan liar, Memungli adalah meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.


Pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.” Jelasnya.

(Asep Kelonx)

Tinggalkan Balasan