LSM Kompak Minta Segera Selidiki Kasus Bantuan PKH Kecamatan Kresek

- Penulis

Rabu, 11 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Setelah beberapa hari yang lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menjerat 2 tersangka yang diduga terlibat Korupsi Dana dari Program Keluarga Harapan (PKH). Dengan dugaan kerugian Negara sekitar Rp 3,5 miliar.

“Jika kemarin dengan Estimasi kerugian sekitar Rp 3,5 miliar namun jika yang di Kecamatan Kresek, bisa dua kali lipat,” ucapnya

Kini H.Retno Juarno selaku Ketua LSM Kompak (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) Kabupaten Tangerang meminta Polresta Tangerang untuk membongkar kasus korupsi Dana Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang terjadi Kecamatan Kresek oleh seorang wanita pendamping PKH,” tegasnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mengapresiasi langkah Polresta Tangerang yang telah siap mengungkap kasus ini. Nantinya pun Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan tersebut, ” ujarnya (12/08/2021)

H.Retno Juarno menegaskan kejadian kemarin merupakan peringatan bagi semua pihak untuk tidak bertindak menyalahi aturan dalam hal penyaluran bantuan, tetapi kenapa kini mulai bermunculan persoalan di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Tangerang,” terangnya

“Jangan main – main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi saat ini. Jangan lagi di gelapkan atau dikuasai oleh seorang oknum, dikurangi saja itu sudah melanggar hukum,” tegas H.Retno Juarno

H Retno Juarno menyatakan “Tdak ada alasan bagi pendamping mau pun Ketua Kelompok mengurangi atau menyembunyikan hak penerima bantuan. Karena para pendamping telah mendapatkan honor dari pekerjaannya,” tuturnya

“Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan atau menguasai Kartu ATM dan buku Rekening milik orang tidak mampu, dan berhak atas bantuan tersebut” sebut Retno Juarno

“Saya meminta Aparat penegak hukum untuk tidak ragu – ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera,”imbuhnya.

Sebagai informasi, pendamping PKH bernisial Said (red.Mantan RT.008/003) beserta istrinya Saneti warga Desa Patrasana Kampung Pala Pasir/Pala Sondol Kecamatan Kresek yang telah sengaja dengan terang – terangan melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada sekitar 6 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Desa Patrasana,” jelasnya

Rinciannya, yakni ke 6 KPM tidak pernah diberikan KKS,, bahkan yang lebih miris lagi KKS tetap aktif padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia. Sementara itu, sejumlah KKS bantuannya dicairkan, tapi dana tidak pernah diberikan kepada KPM,”terang H.Retno Juarno

Adapun modus lainnya tersangka ini meminta kepada KPM soal ATM-nya lalu ATM-nya oleh Pendamping Sosial dia ambil sendiri dan dia gesek. Setelah dapat, jumlahnya dikasih ke KPM tidak sama. Selisihnya Rp 50 – 100 ribu,” ungkapnya.

Rencananya dalam waktu dekat,”Saya akan segera melaporkan persoalan ini ke Polresta Tangerang juga akan segera melayangkan Surat ke Kementerian Sosial RI,” ucapnya

Karena menurut H.Retno Juarno telah memenuhi unsur dan melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/05.03/ 10/ 2020 tentang Kode Etik SDM PKH. Pelaku juga dijerat Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU nomer 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangerang mengungkap kasus kecurangan oleh pendamping PKH. Kejari Tangerang telah menetapkan 2 orang pendamping PKH menjadi tersangka.

(Red/ Ris)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru