Penabanten.com, Tangerang – Masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Masyarakat Pantura melakukan aksi ketegasan terkait Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang (pasir, batu dan tanah) melalui Surat Edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang nomor : 5512/735-Dishub, tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan angkutan barang tambang. Asosiasi Masyarakat Pantura menggelar aksi ketegasan sekira pukul 21.00 wib, berlokasi disimpang tiga lampu merah pasar kampung melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang-Banten. Senin, 18 mei 2020.
Saat ditemui awak media Jayana biasa akrab disapa Black, mengatakan, aksi ini dilakukan mengingat tidak adanya tindakan dari instansi penegak hukum, Bupati Tangerang melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. Padahal surat audensi sudah disampaikan kepada dinas terkait, namun tidak ada tanggapan atau respon apapun dari dinas tersebut.
“Jelas, pengusaha armada sudah banyak melakukan pelanggaran. Hal ini terbukti dengan di syahkannya Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 dan Surat Edaran Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang tapi semua itu diabaikan oleh pihak pengusaha armada. Terkesan pengusaha armada meremehkan Peraturan Bupati Tangerang. Pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha armada seakan menjadi momok yang sangat menakutkan dan mengancam nyawa bagi pengguna jalan umum, terbukti sudah banyak terjadi insiden kecelakaan dengan korban menderita luka fatal sampai merenggang nyawa. Namun anehnya semua pemangku jabatan seakan menutup mata dan telinga seakan tidak peduli dengan kejadian yang luar biasa terhadap masyarakat akibat menjadi korban dari keganasan transporter pengangkut tanah merah,” ucap Black kepada awak media Senin, 18 mei 2020.
Lebih lanjut Black menambahkan, Kami selaku perwakilan masyarakat pantura memberikan ketegasan kepada pihak Kecamatan Teluknaga dan Kosambi, Polsek Teluknaga, Koramil 01 Teluknaga, Satpol PP Kecamatan Teluknaga dan Kosambi serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang agar bisa bekerja sama dalam menegakkan Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018. Jangan sampai Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 yang sudah dibuat dan telah di syahkan oleh Bupati Tangerang menjadi sia-sia dan dikatakan Mandul. Dalam pembuatan Peraturan Bupati membutuhkan biaya yang cukup mahal namun tidak efektip. Para pejabat seharusnya malu karena sudah digaji oleh rakyat tapi tidak bisa mewakili perasaan rakyatnya,” tegasnya.
“Kami atas nama masyarakat pantura menyatakan ketegasan kepada pengelola truck tanah berdasarkan dua poin, diantaranya stop operasional transporter selama masa PSBB sesuai Surat Edaran Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dan tegakkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2018 di masa sebelum dan setelah PSBB,” pungkas Black.
Sementara itu, Kapolsek Teluknaga, AKP Dodi Abdulrohim, mengatakan, kami akan melakukan mediasi untuk teman-teman yang melaksanakan aksi dengan pengelola truck tanah, yah solusinya kami nanti akan melakukan mediasi di polsek besok nanti sore dengan menghadirkan beberapa pengelola truck tanah dan teman-teman masyarakat pantura yang melakukan aksi yang intinya kita melakukan solusi yang terbaik karena polemiknya kita mengawal Peraturan Bupati nomor 47.
( Ateng/ tiem PJC)